Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Dewas KPK Terganjal Beleid UU

Avatarbadge-check


					Pegawai KPK bidang penindakan resah karena KPK kalah praperadilan melawan Eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Perbesar

Pegawai KPK bidang penindakan resah karena KPK kalah praperadilan melawan Eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2024, akan mengakhiri tugasnya pada 20 Desember 2024. Ditengah merosotnya kinerja KPK, tapi tekad Dewas KPK patut mendapat apresiasi atas tugas pengawasan yang diembannya, dihadapkan oleh berbagai tantangan dan hambatan yang memasung kewenangan Dewas KPK.

Kita menyadari Dewas KPK periode 2019-2024 diawaki oleh tokoh-tokoh yang memiliki integritas moral yang tinggi dan komitmen yang tidak pernah surut, untuk memberantas korupsi, tapi Pasal 37 UU KPK membatasi kewenangan Dewas KPK, hanya memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK, tanpa diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Syamsudin Haris salah satu anggota Dewas KPK, amat kooperatif untuk menerima laporan tentang pelanggaran yang diduga melibatkan pimpinan KPK, tapi upaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut, ironinya selalu dihambat oleh pimpinan KPK, dengan alasan keterbatasan kewenangan Dewas KPK.

Betapa naifnya keberadaan Dewas KPK, ketika KPK didera badai pelanggaran yang melibatkan pimpinan KPK. Seperti dalam kasus Firly Bahuri, bagaimana Dewas KPK amat “geregetan” untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Firly, tapi lagi-lagi terbentur oleh peraturan yang membatasi ruang gerak Dewas KPK.

Syamsudin Haris dalam wawancara dengan Indonesiawatch.id, dengan tegas mengatakan Pimpinan KPK takut oleh tekanan kekuasaan politik, sehingga tidak punya nyali.

Mencermati komitmen moral Presiden Prabowo yang menyatakan perang terhadap pejabat korup, tentunya komisi III DPR RI perlu mengambil langkah responsive, untuk meninjau kembali UU KPK, khususnya menyangkut Dewas KPK, dalam rangka memberi ruang kewenangan untuk melakukan penjatuhan sanksi hukum, terhadap pimpinan KPK yang terbukti melanggar aturan.

Indonesia saat ini sudah pada status darurat korupsi, maka penanganan korupsi harus mengedepankan langkah-langkah darurat.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum