Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Politik

Dharma-Kun Penuhi Syarat Maju Calon Perseorangan di Pilkada Jakarta

Avatarbadge-check


					Pasangan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta (Doc. Detik) Perbesar

Pasangan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta (Doc. Detik)

 Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Khusus Jakarta memutuskan bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi persyaratan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024.

“Kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kunwardana,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.

Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan yang diperlukan untuk mendaftar dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Duet Dharma-Kun telah memenuhi syarat dengan mengumpulkan 677.468 data warga. Jumlah tersebut melebihi syarat dukungan minimal bagi calon independen.

Dengan terpenuhinya syarat tersebut, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dapat mendaftar di KPU pada 27-29 Agustus mendatang. Sebelumnya, KPUD Jakarta mengeluarkan pengumuman nomor: 56/PL.02.2-Pu/31/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata pada 24 Agustus 2024. Terdapat dua poin dalam surat pengumuman tersebut. Pertama, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 454.885.

Kedua, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 94 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang Memenuhi Syarat Dukungan dan sebaran menyatakan pasangan Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto dengan jumlah dukungan 677.065 dan sebaran enam kabupaten/kota.

Atas keluarnya putusan tersebut, Dharma Pongrekun mengaku bersyukur. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan rencana Tuhan yang bekerja untuk rakyat Jakarta. “Bukan menjadi gubernurnya yang terpenting bagi saya. Tetapi apa yang kami perjuangkan ini, sungguh-sungguh kami perjuangkan untuk menyelamatkan rakyat Jakarta,” kata Dharma.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update