Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Politik

Dharma-Kun Penuhi Syarat Maju Calon Perseorangan di Pilkada Jakarta

Avatarbadge-check


					Pasangan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta (Doc. Detik) Perbesar

Pasangan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta (Doc. Detik)

 Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Khusus Jakarta memutuskan bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi persyaratan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024.

“Kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kunwardana,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.

Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan yang diperlukan untuk mendaftar dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Duet Dharma-Kun telah memenuhi syarat dengan mengumpulkan 677.468 data warga. Jumlah tersebut melebihi syarat dukungan minimal bagi calon independen.

Dengan terpenuhinya syarat tersebut, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dapat mendaftar di KPU pada 27-29 Agustus mendatang. Sebelumnya, KPUD Jakarta mengeluarkan pengumuman nomor: 56/PL.02.2-Pu/31/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata pada 24 Agustus 2024. Terdapat dua poin dalam surat pengumuman tersebut. Pertama, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 454.885.

Kedua, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 94 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang Memenuhi Syarat Dukungan dan sebaran menyatakan pasangan Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto dengan jumlah dukungan 677.065 dan sebaran enam kabupaten/kota.

Atas keluarnya putusan tersebut, Dharma Pongrekun mengaku bersyukur. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan rencana Tuhan yang bekerja untuk rakyat Jakarta. “Bukan menjadi gubernurnya yang terpenting bagi saya. Tetapi apa yang kami perjuangkan ini, sungguh-sungguh kami perjuangkan untuk menyelamatkan rakyat Jakarta,” kata Dharma.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi