Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Kesehatan

Di Hari Anak Nasional, IISD Desak Presiden Sahkan RPP Kesehatan

Avatarbadge-check


					Direktur Program IISD, Ahmad Fanani (Doc. IISD) Perbesar

Direktur Program IISD, Ahmad Fanani (Doc. IISD)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2024, Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Hampir satu tahun setelah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diberlakukan, pemerintah belum juga mengesahkan RPP Kesehatan. Padahal, ketentuan Peralihan dalam UU Kesehatan mengharuskan penyusunan RPP Kesehatan sebagai aturan turunan diselesaikan paling lambat satu tahun setelah UU tersebut diteken presiden pada 8 Agustus 2023.

“Dalam UU Kesehatan Pasal 456 disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak UU ini diundangkan. Pemerintah berpotensi melanggar amanat undang-undang jika tidak segera menerapkan RPP Kesehatan ini,” ujar Direktur Program IISD, Ahmad Fanani kepada Indonesiawatch.id.

Menurut Ahmad, penundaan pengesahan RPP Kesehatan menyebabkan ketidakpastian dan hambatan dalam penerapan regulasi penting yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, termasuk kesehatan anak-anak.

“Tanpa peraturan teknis, berbagai upaya transformasi pembangunan kesehatan yang menjadi agenda strategis UU Kesehatan tak bisa diimplementasikan,” kata Ahmad.

“RPP Kesehatan adalah instrumen vital bagi berbagai kebijakan strategis transformasi kesehatan, termasuk untuk mengontrol konsumsi produk-produk berbahaya seperti candu rokok dan makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang sangat mempengaruhi kesehatan anak-anak kita,” ia menambahkan.

Ahmad mengungkapkan, tingginya konsumsi rokok menjadi salah satu hambatan utama upaya pembangunan kesehatan. Meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS, dan rendahnya kemampuan kognitif adalah beberapa dampak buruk yang sejatinya bisa dihindari dengan regulasi ketat terkait candu rokok dan produk lain hasil tembakau.

“Pengesahan RPP Kesehatan adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya tembakau,” tegasnya.

Upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas membutuhkan landasan kuat berupa kualitas SDM yang sehat, unggul dan berdaya saing. Untuk mencapai tingkat pembangunan manusia yang lebih tinggi, diperlukan upaya percepatan dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, dan mengeliminasi hambatan seperti tingginya konsumsi rokok.

“Langkah strategis yang penting dilakukan pemerintah adalah mengesahkan RPP Kesehatan dengan memastikan setiap pasalnya ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomi,” tutup Ahmad.

Berita Terbaru

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Populer Berita News Update