Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Politik

DPR: Pimpinan KPK Baru Harus Fokus Kembalikan Marwah Lembaga

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang (Istimewa) Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang mengungkapkan pentingnya pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konteks mengembalikan marwah dan kredibilitas lembaga anti-rasuah.

Terkait uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 yang saat ini tengah berjalan, Frederik menilai bahwa calon-calon yang maju sejauh ini memiliki potensi yang baik.

“Saya kira sampai hari ini calon yang maju, mulai dari kemarin (18/11) lima orang dan hari ini (19/11) 6 orang, semua punya potensi yang bagus. Dan mereka punya background semua dari hukum dan ada beberapa juga dari keuangan. Tapi sejauh ini kelihatannya bagus,” ujar Frederik Kalembang dalam keterangannya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.

Dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan (Capim) KPK ini, ia juga menyoroti perlunya perbaikan mendalam terkait pelaksanaan tugas KPK, terutama dalam hal marwah dan pendekatan lembaga dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu hal yang disoroti yakni Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini selalu ditonjolkan dalam pemberantasan kasus korupsi oleh KPK.

“Padahal kita tahu bahwa OTT itu kan operasi tangkap tangan yang diatur dalam pasal 1 angka 9 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” ucap mantan purnawirawan polisi ini.

“Di mana pada saat setelah ada keramaian itu, yang dilakukan selama ini KPK itu adalah OTT padahal dua alat bukti sudah lengkap. Harusnya dia melakukan pemanggilan. Nah inilah yang terkadang mereka tidak memperhatikan berkas dan sebagainya,” Frederik menambahkan.

Politisi Demokrat itu mengungkapkan, sejauh ini KPK melakukan pemberantasan korupsi mulai dari laporan, penyelidikan hingga penuntutan dilakukan oleh KPK sendiri.

Sehingga dalam rangkaian proses tersebut tidak ada lagi koreksi. Menurutnya, hal ini memantik masalah sepertinya timbulnya perkara Sahbirin Noor atau Paman Birin yang dapat memenangkan pra-peradilan meski KPK telah memiliki dua alat bukti.

“Saya melihat karena KPK ini kan mulai dari laporan, kemudian penyelidikan. Penyelidikan sampai kepada penuntutan itu semua ada pada mereka. Jadi tidak ada koreksi lagi yang lebih intensif. Sehingga kadang-kadang seperti itu mereka. Bahkan kemarin peradilan dan dimenangkan oleh termohon,” ujarnya.

Selain itu, Frederik juga mengingatkan pentingnya Calon Pimpinan KPK yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga visi yang lebih besar, yakni memperbaiki ekonomi negara. Ia menegaskan bahwa untuk memberantas korupsi dengan efektif, KPK harus mendukung stabilitas ekonomi yang kokoh, karena ekonomi yang baik akan memperkuat negara dan mempercepat proses pemberantasan korupsi.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum