Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Daerah

Dugaan Rangkap Jabatan Direktur BUMD Dumai, Pemkot Dumai: Pengangkatannya Sesuai Mekanisme

Avatarbadge-check


					Dugaan Rangkap Jabatan Direktur BUMD Dumai, Pemkot Dumai: Pengangkatannya Sesuai Mekanisme Perbesar

Jakarta, Indonesiawatch.id – Dalam pemberitaan yang ramai diperbincangkan mengenai dugaan rangkap jabatan Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda), Aditya Romas, beberapa pihak memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Tudingan yang menyebut adanya pelanggaran terhadap Pasal 56 Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 dinilai terlalu dini dan tidak berdasar sepenuhnya. Pihak Walikota Dumai, melalui perwakilannya, menyampaikan bahwa penunjukan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai telah melalui proses seleksi ketat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan bahwa segala proses pengangkatan Direktur BUMD telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Terkait dugaan rangkap jabatan, hal itu tengah kami dalami untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” ujar salah satu pejabat Pemerintah Kota Dumai.

Sementara itu, Aditya Romas dalam pernyataannya menegaskan bahwa dirinya siap mematuhi segala regulasi yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa posisinya di PT Russindo Arungan Grup telah dikonsultasikan secara hukum sebelum dirinya menerima jabatan di PT Pembangunan Dumai.

“Saya menghormati aturan hukum. Jika ada kekeliruan administratif, saya terbuka untuk menyesuaikannya,” ujar Aditya.

Terkait tudingan yang disampaikan oleh Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, beberapa pihak menilai pernyataan tersebut terlalu spekulatif.

“Pernyataan seperti ini harus dibuktikan dengan data yang valid, bukan hanya berdasarkan asumsi. Tuduhan terhadap seorang pejabat publik harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mencemarkan nama baik,” ungkap pengamat hukum tata negara, Dr. Syahrul Hadi, M.H.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Dumai memastikan akan mengambil langkah-langkah sesuai hukum jika terbukti terjadi pelanggaran. Namun, mereka juga mengingatkan agar isu ini tidak dijadikan alat untuk menyerang pribadi atau pihak tertentu tanpa bukti kuat.

“Semua pihak diharapkan dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami mengimbau masyarakat Dumai untuk tidak terprovokasi oleh opini yang belum tentu benar,” pungkas perwakilan Pemerintah Kota Dumai.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum