Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Daerah

Dugaan Rangkap Jabatan Direktur BUMD Dumai, Pemkot Dumai: Pengangkatannya Sesuai Mekanisme

Avatarbadge-check


					Dugaan Rangkap Jabatan Direktur BUMD Dumai, Pemkot Dumai: Pengangkatannya Sesuai Mekanisme Perbesar

Jakarta, Indonesiawatch.id – Dalam pemberitaan yang ramai diperbincangkan mengenai dugaan rangkap jabatan Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda), Aditya Romas, beberapa pihak memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Tudingan yang menyebut adanya pelanggaran terhadap Pasal 56 Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 dinilai terlalu dini dan tidak berdasar sepenuhnya. Pihak Walikota Dumai, melalui perwakilannya, menyampaikan bahwa penunjukan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai telah melalui proses seleksi ketat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan bahwa segala proses pengangkatan Direktur BUMD telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Terkait dugaan rangkap jabatan, hal itu tengah kami dalami untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” ujar salah satu pejabat Pemerintah Kota Dumai.

Sementara itu, Aditya Romas dalam pernyataannya menegaskan bahwa dirinya siap mematuhi segala regulasi yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa posisinya di PT Russindo Arungan Grup telah dikonsultasikan secara hukum sebelum dirinya menerima jabatan di PT Pembangunan Dumai.

“Saya menghormati aturan hukum. Jika ada kekeliruan administratif, saya terbuka untuk menyesuaikannya,” ujar Aditya.

Terkait tudingan yang disampaikan oleh Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, beberapa pihak menilai pernyataan tersebut terlalu spekulatif.

“Pernyataan seperti ini harus dibuktikan dengan data yang valid, bukan hanya berdasarkan asumsi. Tuduhan terhadap seorang pejabat publik harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mencemarkan nama baik,” ungkap pengamat hukum tata negara, Dr. Syahrul Hadi, M.H.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Dumai memastikan akan mengambil langkah-langkah sesuai hukum jika terbukti terjadi pelanggaran. Namun, mereka juga mengingatkan agar isu ini tidak dijadikan alat untuk menyerang pribadi atau pihak tertentu tanpa bukti kuat.

“Semua pihak diharapkan dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami mengimbau masyarakat Dumai untuk tidak terprovokasi oleh opini yang belum tentu benar,” pungkas perwakilan Pemerintah Kota Dumai.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum