Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial” Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

Minerba

Emak-Emak Hadang Penambang Perusahaan Grup Harita di Sultra, Teriak Penambang Ilegal

Avatarbadge-check

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sejumlah ibu-ibu menghadang para penambang dan pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP) ketika memasuki lahan perkebunan cengkeh masyarakat lokal. “Tidak boleh, dilarang kalian,” teriak warga lokal kepada penambang PT GKP.

Dari video yang diterima redaksi Indonesiawatch.id, ada beberapa penambang PT GKP yang menggunakan helm proyek berlogo PT GKP. Kemudian ada beberapa orang yang menggunakan pakaian bertuliskan HUMAS PT Gema Kreasi Perdana.

Para pihak PT GKP tampak adu mulut dengan Masyarakat lokal. Pertikaian tersebut disaksikan oleh pihak kepolisian dari satuan Polres Kendari yang berada di Lokasi.

Pihak PT GKP ngotot bahwa lahan yang mereka mau tambang sudah diganti rugi. Sementara Masyarakat mengatakan bahwa PT GKP tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan. Dan tidak ada Masyarakat lokal yang menerima uang ganti rugi.

“Kalau yang terima uang pengganti adalah pemilik lahan, fine fine saja pak. Ini bukan. Ini kan mereka mencuri. Bagaimana kalau kita curi kamu punya kebun. Marah tidak,” kata seorang warga lokal kepada pihak PT GKP.

Kejadian tersebut terjadi pada 24 Juli 2024 di atas Gunung Desa Sinaulu Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihak PT GKP diduga kembali melakukan penambangan secara ilegal.

Padahal PT GKP sudah banyak mendapat protes karena dianggap tidak sesuai aturan, menambang di pulau-pulau kecil. Di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018 –2038 (Perda RZWP3K) Sultra, juga tidak terdapat alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

IPPKH PT GKP juga dianggap sudah kedaluwarsa. Karena itu masyarakat setempat menilai, PT GKP tidak boleh melakukan penambangan. Masyarakat juga sering melakukan aksi demonstrasi, tetapi tidak pernah dihiraukan oleh PT GKP.

Berikut video lengkapnya:

[red]

Berita Terbaru

Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa

30 November 2024 - 14:02 WIB

Petugas tim SAR gabungan mengevakuasi korban dan puing-puing yang berserakan akibat longsor yang menutup jalan jalur Medan-Kabupaten Karo di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 28/11/2024. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak

30 November 2024 - 07:26 WIB

Fiskal Mepet, Prabowo turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp10 ribu/Anak

Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat

29 November 2024 - 15:43 WIB

Pasangan calon Mualem - Dek Fadh di Pilgub Aceh.

Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial”

29 November 2024 - 13:31 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

29 November 2024 - 08:56 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun
Populer Berita Ekonomi