Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Minerba

Emak-Emak Hadang Penambang Perusahaan Grup Harita di Sultra, Teriak Penambang Ilegal

Avatarbadge-check

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sejumlah ibu-ibu menghadang para penambang dan pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP) ketika memasuki lahan perkebunan cengkeh masyarakat lokal. “Tidak boleh, dilarang kalian,” teriak warga lokal kepada penambang PT GKP.

Dari video yang diterima redaksi Indonesiawatch.id, ada beberapa penambang PT GKP yang menggunakan helm proyek berlogo PT GKP. Kemudian ada beberapa orang yang menggunakan pakaian bertuliskan HUMAS PT Gema Kreasi Perdana.

Para pihak PT GKP tampak adu mulut dengan Masyarakat lokal. Pertikaian tersebut disaksikan oleh pihak kepolisian dari satuan Polres Kendari yang berada di Lokasi.

Pihak PT GKP ngotot bahwa lahan yang mereka mau tambang sudah diganti rugi. Sementara Masyarakat mengatakan bahwa PT GKP tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan. Dan tidak ada Masyarakat lokal yang menerima uang ganti rugi.

“Kalau yang terima uang pengganti adalah pemilik lahan, fine fine saja pak. Ini bukan. Ini kan mereka mencuri. Bagaimana kalau kita curi kamu punya kebun. Marah tidak,” kata seorang warga lokal kepada pihak PT GKP.

Kejadian tersebut terjadi pada 24 Juli 2024 di atas Gunung Desa Sinaulu Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihak PT GKP diduga kembali melakukan penambangan secara ilegal.

Padahal PT GKP sudah banyak mendapat protes karena dianggap tidak sesuai aturan, menambang di pulau-pulau kecil. Di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018 –2038 (Perda RZWP3K) Sultra, juga tidak terdapat alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

IPPKH PT GKP juga dianggap sudah kedaluwarsa. Karena itu masyarakat setempat menilai, PT GKP tidak boleh melakukan penambangan. Masyarakat juga sering melakukan aksi demonstrasi, tetapi tidak pernah dihiraukan oleh PT GKP.

Berikut video lengkapnya:

[red]

Berita Terbaru

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

CME dan Universitas Prasetiya Mulya Berkolaborasi Gelar Business Economic Conference 2025

25 March 2025 - 18:25 WIB

Populer Berita Edukasi