Menu

Dark Mode
PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

Minerba

Emak-Emak Hadang Penambang Perusahaan Grup Harita di Sultra, Teriak Penambang Ilegal

Avatarbadge-check

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sejumlah ibu-ibu menghadang para penambang dan pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP) ketika memasuki lahan perkebunan cengkeh masyarakat lokal. “Tidak boleh, dilarang kalian,” teriak warga lokal kepada penambang PT GKP.

Dari video yang diterima redaksi Indonesiawatch.id, ada beberapa penambang PT GKP yang menggunakan helm proyek berlogo PT GKP. Kemudian ada beberapa orang yang menggunakan pakaian bertuliskan HUMAS PT Gema Kreasi Perdana.

Para pihak PT GKP tampak adu mulut dengan Masyarakat lokal. Pertikaian tersebut disaksikan oleh pihak kepolisian dari satuan Polres Kendari yang berada di Lokasi.

Pihak PT GKP ngotot bahwa lahan yang mereka mau tambang sudah diganti rugi. Sementara Masyarakat mengatakan bahwa PT GKP tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan. Dan tidak ada Masyarakat lokal yang menerima uang ganti rugi.

“Kalau yang terima uang pengganti adalah pemilik lahan, fine fine saja pak. Ini bukan. Ini kan mereka mencuri. Bagaimana kalau kita curi kamu punya kebun. Marah tidak,” kata seorang warga lokal kepada pihak PT GKP.

Kejadian tersebut terjadi pada 24 Juli 2024 di atas Gunung Desa Sinaulu Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihak PT GKP diduga kembali melakukan penambangan secara ilegal.

Padahal PT GKP sudah banyak mendapat protes karena dianggap tidak sesuai aturan, menambang di pulau-pulau kecil. Di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018 –2038 (Perda RZWP3K) Sultra, juga tidak terdapat alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

IPPKH PT GKP juga dianggap sudah kedaluwarsa. Karena itu masyarakat setempat menilai, PT GKP tidak boleh melakukan penambangan. Masyarakat juga sering melakukan aksi demonstrasi, tetapi tidak pernah dihiraukan oleh PT GKP.

Berikut video lengkapnya:

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

3 March 2026 - 20:45 WIB

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey (Sumber: rajawaliinvestasigrup.com)

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi