Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Politik

Gagal di Pilgub, Masihkah Ada Peluang Kaesang Maju di Pilwakot Semarang hingga Depok?

Avatarbadge-check


					Ketum PSI Kaesang Pangarep (Doc. PSI) Perbesar

Ketum PSI Kaesang Pangarep (Doc. PSI)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) usai munculnya penentangan dari masyarakat sipil. Salah satu poin yang dikritik, yakni penetapan syarat Pilkada terkait batas usia minimal calon gubernur yang semula diusulkan DPR, yakni minimal 30 tahun saat dilantik.

Dengan adanya pembatalan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada, batas usia minimal untuk calon gubernur mengikut pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga:
Ini Profil Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang dan Erina Liburan ke Amerika Serikat

Keberadaan Putusan MK tersebut menganulir rencana politik dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Kaesang baru berusia 29 tahun dan tidak memenuhi syarat untuk melaju di kontestasi Pilkada apabila merujuk pada Putusan MK.

Sebelumnya, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu itu digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Daerah Khusus Jakarta dan Pilkada Jawa Tengah. Meski demikian, sejumlah pihak menilai Kaesang masih berkesempatan maju di Pilkada tetapi tidak sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur, tetapi maju sebagai calon walikota atau calon wakil wali kota.

Diketahui Pasal 7 ayat 2 huruf (e) UU Pilkada menyatakan syarat usia minimum untuk kandidat kepala daerah, yakni “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikot”.

Karena itu, Kaesang berkesempatan mendaftar sebagai bakal calon wali kota untuk Pilkada Solo, Pilkada Semarang, hingga Pilkada Depok. Tiga area kontestasi ini dianggap cocok dengan karakteristik Kaesang maupun dari sisi pemberitaan. Meski terdapat peluang maju di tiga daerah tersebut, politisi dan analis politik meyakini Kaesang tidak akan mengambil peruntungan dalam kontestasi Pilkada 2024 ini.

Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno memprediksi Kaesang Pangarep akan absen dalam kontestasi Pilkada 2024. Adi menyangsikan Kaesang akan maju di Pilkada level wali kota seperti Depok, Solo, dan Semarang. “Pikiran saya Kaesang tidak akan maju di Depok ataupun di Semarang mengingat posisi ini sebenarnya terlampau sempit bagi Kaesang mengingat posisinya sebagai anak presiden, dan posisinya juga sebagai Ketua Umum PSI,” kata Adi Prayitno ketika dihubungi Indonesiawatch.id pada Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut Adi, putra bungsu Presiden Jokowi itu kerap digadang-gadang maju di Pilkada level provinsi seperti Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Tengah. “Apalagi sebelumnya Kaesang dikaitkan dengan Jakarta dan Jawa Tengah, tentu kalau Kaesang maju di Semarang ataupun di Depok ini dikhawatirkan akan menurunkan grade politik Kaesang yang sebenarnya levelnya itu udah level provinsi,” ujar Adi.

Selain dari kemunculan polemik revisi UU Pilkada yang menguat di publik, Adi menyebut alasan personal menjadi latar kuat kenapa Kaesang dipastikan absen dalam Pilkada tahun ini. “Apalagi misalnya Kaesang ini sudah kelihatan mempersiapkan istrinya yang lagi study di Amerika, rasa-rasanya sulit mengharapkan Kaesang maju di Pilkada apalagi ada pernyataan Sekjen PSI bahwa Kaesang tidak akan maju di Pilkada,” tutur Adi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PSI, Raja Juli Antoni dan Juru Bicara (Jubir) PSI Dedek Prayudi tidak merespons pertanyaan Indonesiawatch.id terkait kemungkinan Kaesang mempertimbangkan maju di kontestasi Pilwakot dan Pilbup. Meski demikian, Raja Juli Antoni sempat merilis pernyataan resminya kepada awak media pada 24 Agustus 2024.

Sekjen PSI itu memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024. Menurutnya keputusan tersebut diambil setelah melihat hasil keputusan MK dan hasil konsultasi antara KPU dan DPR. “Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi,” kata Raja Juli.

Menurutnya, dorongan Kaesang maju di Pilkada Jakarta maupun Jawa Tengah dilatarbelakangi adanya kesempatan, peluang, beserta landasan konstitusional pasca terbitnya keputusan Mahkamah Agung (MA). Raja Juli menambahkan, sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024. Ia sebenarnya lebih memilih untuk konsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga dan menemani sang istri, Erina Gudono, bersekolah di salah satu kampus terbaik Amerika Serikat (AS).

“Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024. Sampai menjelang keberangkatannya ke AS, Mas Kaesang belum 100% memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng,” ucap Raja Juli.

Dirinya tak menampik bahwa PSI sudah mempersiapkan Kaesang untuk bertarung di Pilkada Jateng dengan membangun komunikasi dengan partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Namun, rencana tersebut dibatalkan karena keluarnya Putusan MK. “Poin pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” kata Raja Juli.

[red]

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba