Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Politik

Gagasan Angkatan Siber Mengemuka, Komisi I: Revisi Dulu Undang-Undangnya

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi I TB Hasanuddin (Doc. Parlementaria) Perbesar

Anggota Komisi I TB Hasanuddin (Doc. Parlementaria)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menanggapi wacana pembentukan angkatan siber di TNI yang kembali mencuat. Menurut politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu, pemerintah dan DPR harus mengubah aturan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apabila hendak menambah matra baru di TNI.

Wacana angkatan siber sendiri kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk matra baru di TNI, yakni matra siber. TB Hasanuddin mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI AU, TNI AD, maupun TNI AL.

“Konsep awal sebetulnya bukan matra. Syarat matra, salah satunya kan harus punya alutsista (alat utama sistem persenjataan). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 5 September 2024.

Kang Hasan menambahkan, pembentukan matra baru di TNI bukan hal yang mudah. Mengingat dalam Pasal 4 Ayat (1) UU TNI ditegaskan bahwa TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima TNI.

Karena itu, ia menegaskan apabila hendak ada pembentukan matra baru maka regulasi yang ada harus diubah dahulu. Dalam konteks ini yakni dengan merevisi UU TNI. “Kalau ingin menambah matra atau angkatan baru, ubah dulu aturannya,” tegas purnawirawan Mayjen TNI Angkatan Darat tersebut.

Ia juga tidak sepakat dengan penyebutan Angkatan Siber untuk memperkuat kekuatan pertahanan siber. Terlebih gagasan tersebut dilontarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bahwa pasukan siber akan lebih banyak diisi kalangan sipil yang memiliki kemampuan IT.

“Jadi, bukan angkatan istilahnya. Tetapi sebuah lembaga yang khusus siber di Tentara Nasional Indonesia. Di negara-negara lain pun begitu,” kata Hasanuddin.

TB Hasanuddin menyarankan agar kekuatan pertahanan siber lebih baik dibentuk dalam sebuah lembaga. Lembaga tersebut akan meramu sejumlah kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pertahanan siber.

“Jadi, kalau kalau memang dibutuhkan sekali, modelnya tetap sebuah lembaga atau komponen utama di bawah mabes TNI yang mengurusi pertahanan dan intelijen siber,” kata TB Hasanuddin.

Ia mengingatkan penting agar pasukan siber diisi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur terbaik. “Syarat utamanya harus diisi personel yang mumpuni dan infrastrukturnya harus modern dan canggih,” ucapnya.

Menurutnya, pembentukan pasukan siber sangat dibutuhkan mengingat kemajuan zaman yang berpengaruh terhadap pertahanan negara. Meski demikian, Kang Hasan mengingatkan agar negara mempersiapkan dengan matang karena pembentukan pasukan siber membutuhkan infrastruktur yang cukup kompleks. “Karena perkembangan teknologi sangat pesat dan butuh proses adaptasi yang cepat juga dari sisi SDM, infrastruktur, dan organisasi,” pungkas TB Hasanuddin.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi