Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Politik

Gagasan Angkatan Siber Mengemuka, Komisi I: Revisi Dulu Undang-Undangnya

Avatarbadge-check


					Anggota Komisi I TB Hasanuddin (Doc. Parlementaria) Perbesar

Anggota Komisi I TB Hasanuddin (Doc. Parlementaria)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menanggapi wacana pembentukan angkatan siber di TNI yang kembali mencuat. Menurut politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu, pemerintah dan DPR harus mengubah aturan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apabila hendak menambah matra baru di TNI.

Wacana angkatan siber sendiri kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk matra baru di TNI, yakni matra siber. TB Hasanuddin mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI AU, TNI AD, maupun TNI AL.

“Konsep awal sebetulnya bukan matra. Syarat matra, salah satunya kan harus punya alutsista (alat utama sistem persenjataan). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 5 September 2024.

Kang Hasan menambahkan, pembentukan matra baru di TNI bukan hal yang mudah. Mengingat dalam Pasal 4 Ayat (1) UU TNI ditegaskan bahwa TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima TNI.

Karena itu, ia menegaskan apabila hendak ada pembentukan matra baru maka regulasi yang ada harus diubah dahulu. Dalam konteks ini yakni dengan merevisi UU TNI. “Kalau ingin menambah matra atau angkatan baru, ubah dulu aturannya,” tegas purnawirawan Mayjen TNI Angkatan Darat tersebut.

Ia juga tidak sepakat dengan penyebutan Angkatan Siber untuk memperkuat kekuatan pertahanan siber. Terlebih gagasan tersebut dilontarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bahwa pasukan siber akan lebih banyak diisi kalangan sipil yang memiliki kemampuan IT.

“Jadi, bukan angkatan istilahnya. Tetapi sebuah lembaga yang khusus siber di Tentara Nasional Indonesia. Di negara-negara lain pun begitu,” kata Hasanuddin.

TB Hasanuddin menyarankan agar kekuatan pertahanan siber lebih baik dibentuk dalam sebuah lembaga. Lembaga tersebut akan meramu sejumlah kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pertahanan siber.

“Jadi, kalau kalau memang dibutuhkan sekali, modelnya tetap sebuah lembaga atau komponen utama di bawah mabes TNI yang mengurusi pertahanan dan intelijen siber,” kata TB Hasanuddin.

Ia mengingatkan penting agar pasukan siber diisi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur terbaik. “Syarat utamanya harus diisi personel yang mumpuni dan infrastrukturnya harus modern dan canggih,” ucapnya.

Menurutnya, pembentukan pasukan siber sangat dibutuhkan mengingat kemajuan zaman yang berpengaruh terhadap pertahanan negara. Meski demikian, Kang Hasan mengingatkan agar negara mempersiapkan dengan matang karena pembentukan pasukan siber membutuhkan infrastruktur yang cukup kompleks. “Karena perkembangan teknologi sangat pesat dan butuh proses adaptasi yang cepat juga dari sisi SDM, infrastruktur, dan organisasi,” pungkas TB Hasanuddin.

[red]

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba