Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial” Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

Opini

Gaspol Putusan MK! Hambat Kepala Daerah Giveaway Akibat Borong Parpol

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Pemungutan Suara (Doc. Perludem) Perbesar

Ilustrasi Pemungutan Suara (Doc. Perludem)

Gaspol Putusan MK! Hambat Kepala Daerah Giveaway Akibat Borong Parpol

Oleh: Ray Rangkuti*

 

Seturut dengan putusan MK ini, kita berharap, gairah Pilkada sebagai pesta kedaulatan rakyat kembali. Parpol-parpol dapat menyusun ulang strategi. Peta kekuatan politik di Pilkada akan berubah. Maka, rakyat kembali menemukan haknya yang mulai lepas.

 

Bak setetes air di padang gersang, dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan hakim pada hari ini, Selasa, 20 Agutus 2024, terasa sangat melegakan. Putusan yang dimaksud antara lain putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan putusan No 70/PUU-XXII/2024.

Putusan yang mengubah syarat ambang batas (parliamentary threshold) dan syarat umur calon di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat berguna untuk memecah kebuntuan penyelenggaraan Pilkada yang makin jauh dari semangat demokrasi. Makin jauh dari aspirasi dan partisipasi masyarakat. Makin elitis, makin terpusat dan makin pragmatis.

Menurut hemat saya, kualitas Pilkada yang makin merosot itu ditandai dengan dua sinyalemen. Pertama, merebaknya calon nepotisme di beberapa daerah yang dapat membuat wajah demokrasi kita makin cacat. Setelah nepotisme di Pilpres 2024 lalu, sudah dapat dipastikan, praktik nepotisme di Pilkada juga akan merajalela. Keluarga presiden telah mempermaklumkan dan menormalkan nepotisme. Lalu, diperkuat argumen MK kala menolak permohonan sengketa dua capres lain bahwa nepotisme Indonesia adalah sah karena dipilih secara langsung. Entah dari mana dasar argumen ini dirujuk.

Kedua, praktik borong partai untuk paslon tertentu yang menimbulkan munculnya fenomena paslon vs kotak kosong atau vs calon independen. Akibatnya, calon-calon yang sangat  populer dengan tingkat elektabilitas yang tinggi tidak dapat dicalonkan. Yang muncul adalah calon yang apa adanya. Dalam Pilkada 2024 ini, praktek borong partai terlihat sebagai rekayasa untuk kemenangan. Bukan datang secara alami. Borong partai untuk memenangkan pilkada dan dengan sendirinya bisa jauh dari aspirasi masyarakat.

Dalam situasi seperti inilah mengapa putusan MK No. 60 dan 70 tahun 2024 ini sangat subtansial. Putusan ini akan dapat mengembalikan ruh pilkada sebagai pesta kedaulatan rakyat. Bukan sekedar pesta parpol dan penguasa ekonomi. Pesta kedaulatan rakyat yang secara perlahan diambil oleh elit parpol dan para orang kaya akan dapat ditangkal. Elit parpol dan orang kaya harus kembali berdialog dengan pemilih. Jika tidak, pemilih dapat menjatuhkan pilihan pada calon yang lebih merakyat.

Seturut dengan itu, kami, LIMA Indonesia sejatinya mendesak KPU agar:

Pertama, segera merevisi PKPU tentang persyaratan pencalonan paslon dalam Pilkada dengan memasukan poin-poin putusan MK, khususnya yang terkait dengan syarat pencalonan paslon oleh parpol atau gabungan parpol dan penghitungan batas usia minimal paslon dalam Pilkada.

Kedua, LIMA Indonesia tidak menemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin putusan MK ini ke dalam PKPU. Karena dua sebab.

a. Belum masuk tahapan pembukaan pencalonan. Sebagaimana diketahui, pendaftaran paslon baru akan dimulai tanggal 27 Agustus 2024. Artinya, masih tersedia 6 hari dalam hitungan kalender atau 4 hari dalam hitungan hari kerja. Waktu ini, lebih dari cukup untuk memasukan poin putusan MK dimaksud.

b. Sebagaimana pernah dipraktikkan KPU dalam merevisi aturan tentang hitungan minimal batas usia paslon dengan cepat disebabkan putusan MA, maka revisi PKPU atas putusan MK ini juga sejatinya dapat dilakukan dengan cepat.

c. Kelambanan, apalagi sampai diabaikan, memasukan poin putusan MK ke dalam PKPU akan dapat berimplikasi kepada pelanggaran etik. Dan tidak menutup kemungkinan akan adanya kelompok masyarakat yang melaporkan anggota KPU ke DKPP. KPU perlu mencegah agar tidak berulang keluar masuk sidang etik DKPP untuk perkara yang sebenarnya dapat dicegah. Sehingga wibawa dan kepercayaan publik terhadap KPU tetap terjaga paska tragedi demi tragedi yang menimpa KPU sebelumnya.

Seturut dengan putusan MK ini, kita berharap, gairah Pilkada sebagai pesta kedaulatan rakyat kembali. Parpol-parpol dapat menyusun ulang strategi. Peta kekuatan politik di Pilkada akan berubah. Maka, rakyat kembali menemukan haknya yang mulai lepas. Sebagai pemilik sah kedaulatan politik Indonesia.

Putusan MK ini juga menghindarkan lahirnya kepala daerah giveaway akibat borong parpol.

Terima kasih Mahkamah Konstitusi!

 

* Penulis Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia

Berita Terbaru

Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa

30 November 2024 - 14:02 WIB

Petugas tim SAR gabungan mengevakuasi korban dan puing-puing yang berserakan akibat longsor yang menutup jalan jalur Medan-Kabupaten Karo di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 28/11/2024. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak

30 November 2024 - 07:26 WIB

Fiskal Mepet, Prabowo turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp10 ribu/Anak

Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat

29 November 2024 - 15:43 WIB

Pasangan calon Mualem - Dek Fadh di Pilgub Aceh.

Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial”

29 November 2024 - 13:31 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

29 November 2024 - 08:56 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun
Populer Berita Ekonomi