Menu

Dark Mode
Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan Danantara & Uang Negara Penebus Dosa Oligarki Menanti Tuah Purbaya

Energi

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

Avatarbadge-check


					Ketum Golkar Bahlil Lahadalia (Doc. Kompas.com) Perbesar

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia (Doc. Kompas.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan diajukan pada tanggal 2 September 2025 dengan nomor perkara 286/G/2025/PTUN-Jkt.

Gekanas menggugat Bahlil karena mengeluarkan kebijakan yang tertuang di dalam Kepmen ESDM No. 188.K/TL.03/MEM.L/2025. Beleid ini mengatur tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2034.

Sebelumnya, Gekanas juga sudah mengirimkan surat keberatan dan penolakan atas Kepmen ESDM No.188 tersebut kepada Menteri ESDM pada tanggal 16 Agustus 2025.

Menurut Presidium Gekanas, Abdul Hakim, kebijakan Bahlil tersebut berbahaya, karena memberikan porsi pembangunan dan pengelolaan pembangkitan tenaga listrik kurang lebih 73% dari total penambahan 69,5 GW. Durasinya hingga 10 tahun kepada pihak Independen Power Producer (IPP).

Menurutnya, pemberian porsi ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 39/PUU-XXI/2023. Putusan ini menegaskan bahwa sistem pemisahan atau unbundling usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan sebagai inkonstitusional.

Kebijakan Bahlil tersebut dapat menyebabkan pembelian listrik dari Independent Power Producer (IPP), semakin meningkat. Pada tahun 2024 secara total Pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi listrik sebesarlebih dari 177 Triliun rupiah.

Karena itu, menurut Abdul, kebijakan Bahlil hanya akan meningkatkan beban negara yang semakin berat karena pemberian subsidi dan kompensasi kepada PT PLN (Persero) yang semakin tinggi. Ini menambah tren pemberian “uang segar” untuk listrik naik dari tahun ke tahun.

Menurut Abdul, tenaga listrik telah secara konsisten dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia termasuk kedalam cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan mengusasi hajat hidup orang banyak dan oleh karena itu harus dikuasai oleh Negara.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yaitu kemandirian dan kedaulatan bangsa, khususnya dalam energi, oleh karena itu pengelolaan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang terdiri dari Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Penjualan Tenaga Listrik haruslah tetap dilaksanakan secara terintegrasi dan dikuasai oleh Negara.

Gekanas menilai bahwa Kepmen ESDM No. 188/2025 adalah bentuk nyata pembangkangan konstitusi oleh Pejabat Negara karena bertentangan dengan Putusan MK perkara nomor 39/PUU-XXI/2023.

Aturan yang dibuat Bahlil juga bertentangan dengan setidaknya 4 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Asas Kemanfaatan dan Asas Kecermatan.

“Kepmen tersebut berpotensi menaikan tarif listrik kepada masyarakat atau setidaknya berpotensi makin meningkatnya subsidi dan kompensasi dari APBN,” ujar Abdul, dalam keterangan resminya, (03/09).

Gekanas sendiri adalah aliansi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja, Advokat, Praktisi dan Peneliti Perburuhan yang bertujuan untuk memastikan kebijakan-kebijakan Pemerintah berorientasi kepada kepentingan dan kesejahteraan Masyarakat Indonesia.

Gekanas adalah satu-satunya pihak yang menjadi pemohon Judicial Review untuk pengajuan Materiil Pasal 42 dalam UU No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah sebagian UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dengan nomor perkara 39/PUU-XXI/2023.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

14 September 2025 - 19:13 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Kepolisian: Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Bukan Pidana

29 July 2025 - 16:56 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra

Surat Terbuka Boyamin Saiman ke Prabowo: Pulangkan Riza Chalid

28 July 2025 - 11:49 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak

11 July 2025 - 22:41 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)
Populer Berita Hukum