Menu

Dark Mode
Langkah Konkret KONEKSI Tingkatkan Kapasitas Peneliti Indonesia Timur Cinta Dalam Sujudku, Kisah Kasih Mengharu Biru, Adaptasi Novel Diana Febi Reza Chalid Ditetapkan Tersangka, Apakah akan Menyeret Nama Pejabat Penikmat Uang Minyak Saatnya Indonesia Mengubah Strategi Negosiasi Perdagangan Internasional Jokowi, Kebohongan dan Pengkhianatan Kematian Arya Daru Diduga Kuat Ada Keterlibatan Kejahatan Internasional

Minerba

Pengamat Pertambangan: PP Tambang Untuk Ormas Cacat Undang-Undang

Avatarbadge-check


					Pemberian Izin Ormas Mengelola Tambang Cacat undang-Undang (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana) Perbesar

Pemberian Izin Ormas Mengelola Tambang Cacat undang-Undang (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid ini melegalkan izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan.

Penerbitan PP No 25 tahun 2024 dianggap bertentangan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di dalam hierarki peraturan perundang-undangan, turunan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah, tidak boleh melanggar peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang.

Tidak sebatas itu, PP juga tidak boleh diskriminatif terhadap kelompok masyarakat.

(red)

Berita Terbaru

Saatnya Indonesia Mengubah Strategi Negosiasi Perdagangan Internasional

14 July 2025 - 10:43 WIB

Kematian Arya Daru Diduga Kuat Ada Keterlibatan Kejahatan Internasional

13 July 2025 - 11:40 WIB

Arya Daru Pangayunan (39) meninggal di kamar kos-kosannya.

Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak

11 July 2025 - 22:41 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

Populer Berita Hukum