Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Minerba

Ini Pasal-pasal Krusial di Perpres Tambang untuk Ormas Keagamaan

Avatarbadge-check


					Ini Pasal-pasal Krusial di Perpres Tambang untuk Ormas Keagamaan Perbesar

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo baru saja meneken Perpres No 76 Tahun 2024 tentang aturan soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Perpres tersebut revisi dari Perpres No. 70 Tahun 2023.

Adapun aturan itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan PP No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang sudah diteken Jokowi. Berikut beberapa pasal krusial yang ada di Perpres 76/2024:

Pertama di pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha milik Ormas Keagamaan. Artinya penawaran prioritas tidak lagi hanya diberikan kepada perusahaan BUMN.

Lalu di ayat (3) disebutkan, penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun. Artinya, jika setelah 5 tahun Perpres ini tidak diperpanjang, maka penawaran WIUPK prioritas kepada Ormas Keagamaan tidak lagi berlaku.

Kedua, di pasal 5B ayat (1) disebutkan bahwa yang menetapkan, menawarkan, dan memberikan WIUPK kepada Ormas Keagamaan adalah Menteri Investasi/ BKPM. Artinya, wewenang Menteri ESDM dipersempit.

Di Ayat (3) disebutkan, Badan usaha milik Ormas Keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui OSS. Dan Ayat (4) disebutkan yang menerbitkan IUPK untuk Ormas Keagamaan adalah Menteri Investasi/ Kepala BKPM.

Ketiga, di Pasal 5C ayat (2) disebutkan kepemilikan saham Ormas Keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Artinya, saham Ormas Keagamaan di badan usaha yang mendapatkan WIUPK dan IUPK, tidak boleh minoritas.

Lalu di ayat (3) disebutkan, Badan Usaha Ormas Keagamaan dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Artinya, eks PKP2B tidak boleh cawe-cawe di tambang yang dikelola Ormas Keagamaan.

Terakhir di pasal 12 ayat (1) disebutkan Badan Usaha milik Ormas Keagamaan dilarang memindahtangankan lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan. Sayangnya, di Perpres ini tidak jelas sanksi terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum