Menu

Dark Mode
Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dosen Unpad Ini Singgung Kebijakan Gubernur KDM Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

Minerba

Ini Pasal-pasal Krusial di Perpres Tambang untuk Ormas Keagamaan

Avatarbadge-check


					Ini Pasal-pasal Krusial di Perpres Tambang untuk Ormas Keagamaan Perbesar

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo baru saja meneken Perpres No 76 Tahun 2024 tentang aturan soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Perpres tersebut revisi dari Perpres No. 70 Tahun 2023.

Adapun aturan itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan PP No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang sudah diteken Jokowi. Berikut beberapa pasal krusial yang ada di Perpres 76/2024:

Pertama di pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha milik Ormas Keagamaan. Artinya penawaran prioritas tidak lagi hanya diberikan kepada perusahaan BUMN.

Lalu di ayat (3) disebutkan, penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun. Artinya, jika setelah 5 tahun Perpres ini tidak diperpanjang, maka penawaran WIUPK prioritas kepada Ormas Keagamaan tidak lagi berlaku.

Kedua, di pasal 5B ayat (1) disebutkan bahwa yang menetapkan, menawarkan, dan memberikan WIUPK kepada Ormas Keagamaan adalah Menteri Investasi/ BKPM. Artinya, wewenang Menteri ESDM dipersempit.

Di Ayat (3) disebutkan, Badan usaha milik Ormas Keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui OSS. Dan Ayat (4) disebutkan yang menerbitkan IUPK untuk Ormas Keagamaan adalah Menteri Investasi/ Kepala BKPM.

Ketiga, di Pasal 5C ayat (2) disebutkan kepemilikan saham Ormas Keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Artinya, saham Ormas Keagamaan di badan usaha yang mendapatkan WIUPK dan IUPK, tidak boleh minoritas.

Lalu di ayat (3) disebutkan, Badan Usaha Ormas Keagamaan dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Artinya, eks PKP2B tidak boleh cawe-cawe di tambang yang dikelola Ormas Keagamaan.

Terakhir di pasal 12 ayat (1) disebutkan Badan Usaha milik Ormas Keagamaan dilarang memindahtangankan lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan. Sayangnya, di Perpres ini tidak jelas sanksi terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut.
[red]

Berita Terbaru

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

4 July 2025 - 13:05 WIB

Analogi Jokowi: Naik Motor Sein Ke Kiri Belok Ke Kanan

1 July 2025 - 10:01 WIB

DPP PSI Desak Polisi Menghukum Pelaku Pembubaran Retreat di Sukabumi

30 June 2025 - 10:57 WIB

Aksi intoleransi kembali terjadi di kegiatan retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi (Foto: gamki.or.id)
Populer Berita Hukum