Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Joko Widodo baru saja meneken Perpres No 76 Tahun 2024 tentang aturan soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Perpres tersebut revisi dari Perpres No. 70 Tahun 2023.
Adapun aturan itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan PP No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang sudah diteken Jokowi. Berikut beberapa pasal krusial yang ada di Perpres 76/2024:
Pertama di pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha milik Ormas Keagamaan. Artinya penawaran prioritas tidak lagi hanya diberikan kepada perusahaan BUMN.
Lalu di ayat (3) disebutkan, penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun. Artinya, jika setelah 5 tahun Perpres ini tidak diperpanjang, maka penawaran WIUPK prioritas kepada Ormas Keagamaan tidak lagi berlaku.
Kedua, di pasal 5B ayat (1) disebutkan bahwa yang menetapkan, menawarkan, dan memberikan WIUPK kepada Ormas Keagamaan adalah Menteri Investasi/ BKPM. Artinya, wewenang Menteri ESDM dipersempit.
Di Ayat (3) disebutkan, Badan usaha milik Ormas Keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui OSS. Dan Ayat (4) disebutkan yang menerbitkan IUPK untuk Ormas Keagamaan adalah Menteri Investasi/ Kepala BKPM.
Ketiga, di Pasal 5C ayat (2) disebutkan kepemilikan saham Ormas Keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Artinya, saham Ormas Keagamaan di badan usaha yang mendapatkan WIUPK dan IUPK, tidak boleh minoritas.
Lalu di ayat (3) disebutkan, Badan Usaha Ormas Keagamaan dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Artinya, eks PKP2B tidak boleh cawe-cawe di tambang yang dikelola Ormas Keagamaan.
Terakhir di pasal 12 ayat (1) disebutkan Badan Usaha milik Ormas Keagamaan dilarang memindahtangankan lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan. Sayangnya, di Perpres ini tidak jelas sanksi terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut.
[red]