Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Energi

Ini Tanggapan DPR atas Gagal Kirim LNG dan Liabilitas PGN ke Gunvor

Avatarbadge-check


					Anggota DPR Komisi VII, Mulyanto. Perbesar

Anggota DPR Komisi VII, Mulyanto.

Jakarta, Indonesiawatch.id – PT PGN tbk (PGAS) kembali mencatatkan kewajiban jangka panjang alias denda atas gagal kirim LNG ke Gunvor Singapore Pte Ltd di semester 1 tahun 2024. Nilai liabilitas yang harus ditanggung PGN, karena gagal kirim LNG ke Gunvor, sebesar USD 68.540.528 atau sekitar Rp1,06 triliun.

Itu angka minimal. Bukan angka provisi maksimal jika mengacu pada dokumen Confirmation Notice (CN) tanggal 23 Juni 2022 antara PGN dengan Gunvor. Hanya saja timbul pertanyaan dari mana munculnya dasar perhitungan nilai provisi sekitar Rp 1,06 triliun.

Baca juga:
Kewajiban Jangka Panjang PGN karena Gagal Kirim LNG ke Gunvor Lebih Rp1 Triliun

Sebab, PGN tidak menjelaskan secara lengkap, hasil penelahaan terbatas oleh konsultan E&Y. Yang disampaikan oleh pihak PGN sebagai keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur oleh Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015.

Sementara, anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengatakan bahwa sampai sekarang DPR RI belum berencana membuat panitia khusus (Pansus) untuk mengakaji masalah kontrak LNG PGN dengan Gunvor.

“Tidak ada Pansus tersebut dan belum dengar akan dibentuk Pansus tersebut oleh Komisi VII DPR RI. Pembentukan Pansus kewenangan pimpinan DPR RI,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (28/08).

Temuan BPK atas Permasalahan Kontrak LNG antara PGN dan Gunvor oleh IW Grafis

Menurutnya, persoalan kontrak LNG PGN dan Gunvor hingga berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan, merupakan sebuah aksi korporasi.

“Ini wilayah kewenangan dan aksi korporasi mereka, sesuai dengan kemampuan perusahaan. Kita doakan saja agar bisa diselesaikan dengan baik di masa-masa yang akan datang,” ujar anggota DPR RI fraksi PKS ini.

Sebelumnya, pada awal tahun 2024, Komisi VII sempat mewacanakan pembentukan Pansus. Pansus ini tadinya diharapkan bisa mengkaji kontrak kerja sama antara PGN dan Gunvor, yang terindikasi bermasalah.

Bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum