Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Energi

Ini Tanggapan DPR atas Gagal Kirim LNG dan Liabilitas PGN ke Gunvor

Avatarbadge-check


					Anggota DPR Komisi VII, Mulyanto. Perbesar

Anggota DPR Komisi VII, Mulyanto.

Jakarta, Indonesiawatch.id – PT PGN tbk (PGAS) kembali mencatatkan kewajiban jangka panjang alias denda atas gagal kirim LNG ke Gunvor Singapore Pte Ltd di semester 1 tahun 2024. Nilai liabilitas yang harus ditanggung PGN, karena gagal kirim LNG ke Gunvor, sebesar USD 68.540.528 atau sekitar Rp1,06 triliun.

Itu angka minimal. Bukan angka provisi maksimal jika mengacu pada dokumen Confirmation Notice (CN) tanggal 23 Juni 2022 antara PGN dengan Gunvor. Hanya saja timbul pertanyaan dari mana munculnya dasar perhitungan nilai provisi sekitar Rp 1,06 triliun.

Baca juga:
Kewajiban Jangka Panjang PGN karena Gagal Kirim LNG ke Gunvor Lebih Rp1 Triliun

Sebab, PGN tidak menjelaskan secara lengkap, hasil penelahaan terbatas oleh konsultan E&Y. Yang disampaikan oleh pihak PGN sebagai keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur oleh Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015.

Sementara, anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengatakan bahwa sampai sekarang DPR RI belum berencana membuat panitia khusus (Pansus) untuk mengakaji masalah kontrak LNG PGN dengan Gunvor.

“Tidak ada Pansus tersebut dan belum dengar akan dibentuk Pansus tersebut oleh Komisi VII DPR RI. Pembentukan Pansus kewenangan pimpinan DPR RI,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (28/08).

Temuan BPK atas Permasalahan Kontrak LNG antara PGN dan Gunvor oleh IW Grafis

Menurutnya, persoalan kontrak LNG PGN dan Gunvor hingga berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan, merupakan sebuah aksi korporasi.

“Ini wilayah kewenangan dan aksi korporasi mereka, sesuai dengan kemampuan perusahaan. Kita doakan saja agar bisa diselesaikan dengan baik di masa-masa yang akan datang,” ujar anggota DPR RI fraksi PKS ini.

Sebelumnya, pada awal tahun 2024, Komisi VII sempat mewacanakan pembentukan Pansus. Pansus ini tadinya diharapkan bisa mengkaji kontrak kerja sama antara PGN dan Gunvor, yang terindikasi bermasalah.

Bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum