Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer ‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian Terpusat di Sukabumi

Energi

Ini Tanggapan DPR atas Gagal Kirim LNG dan Liabilitas PGN ke Gunvor

Avatarbadge-check


					Anggota DPR Komisi VII, Mulyanto. Perbesar

Anggota DPR Komisi VII, Mulyanto.

Jakarta, Indonesiawatch.id – PT PGN tbk (PGAS) kembali mencatatkan kewajiban jangka panjang alias denda atas gagal kirim LNG ke Gunvor Singapore Pte Ltd di semester 1 tahun 2024. Nilai liabilitas yang harus ditanggung PGN, karena gagal kirim LNG ke Gunvor, sebesar USD 68.540.528 atau sekitar Rp1,06 triliun.

Itu angka minimal. Bukan angka provisi maksimal jika mengacu pada dokumen Confirmation Notice (CN) tanggal 23 Juni 2022 antara PGN dengan Gunvor. Hanya saja timbul pertanyaan dari mana munculnya dasar perhitungan nilai provisi sekitar Rp 1,06 triliun.

Baca juga:
Kewajiban Jangka Panjang PGN karena Gagal Kirim LNG ke Gunvor Lebih Rp1 Triliun

Sebab, PGN tidak menjelaskan secara lengkap, hasil penelahaan terbatas oleh konsultan E&Y. Yang disampaikan oleh pihak PGN sebagai keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur oleh Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015.

Sementara, anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengatakan bahwa sampai sekarang DPR RI belum berencana membuat panitia khusus (Pansus) untuk mengakaji masalah kontrak LNG PGN dengan Gunvor.

“Tidak ada Pansus tersebut dan belum dengar akan dibentuk Pansus tersebut oleh Komisi VII DPR RI. Pembentukan Pansus kewenangan pimpinan DPR RI,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (28/08).

Temuan BPK atas Permasalahan Kontrak LNG antara PGN dan Gunvor oleh IW Grafis

Menurutnya, persoalan kontrak LNG PGN dan Gunvor hingga berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan, merupakan sebuah aksi korporasi.

“Ini wilayah kewenangan dan aksi korporasi mereka, sesuai dengan kemampuan perusahaan. Kita doakan saja agar bisa diselesaikan dengan baik di masa-masa yang akan datang,” ujar anggota DPR RI fraksi PKS ini.

Sebelumnya, pada awal tahun 2024, Komisi VII sempat mewacanakan pembentukan Pansus. Pansus ini tadinya diharapkan bisa mengkaji kontrak kerja sama antara PGN dan Gunvor, yang terindikasi bermasalah.

Bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

11 December 2024 - 13:32 WIB

Ilustrasi Sumur Geng North-1 (Foto: SKK Migas)

‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya

11 December 2024 - 10:21 WIB

Populer Berita Hukum