Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Opini

Intro Nyanyian Hasto: Jokowi Di Balik Revisi UU KPK

Avatarbadge-check


					Sekjen PDIP, Hasto Perbesar

Sekjen PDIP, Hasto

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pernyataan Sekjen PDIP Hasto, tentang keterlibatan Jokowi untuk merevisi UU KPK yang mengakibatkan lembaga anti rasuah tersebut menjadi macan ompong.

Hasto juga menambahkan, bahwa untuk kepentingan melemahkan KPK, Jokowi menggelontorkan dana sebesar 3 juta dolar. Soal keterlibatan Jokowi dalam melemahkan KPK, sebenarnya bukan informasi dengan klasifikasi RHS.

Jika digunakan akal sehat, maka hanya presiden tak waras yang diam seribu bahasa, ketika KPK unggul dengan prestasi luar biasa menggerus korupsi dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam keseriusan memberantas korupsi, kemudian terjadi upaya melemahkan KPK, dengan modus revisi UU KPK.

Jadi tidak sulit untuk menduga, presiden Jokowi terlibat, bahkan menjadi inisiator revisi UU KPK, demi kepentingan memenuhi nafsu rendahnya untuk mengais limbah kekuasaan.

Pernyataan Hasto soal keterlibatan Jokowi dan menggelontorkan dana 3 juta dolar ke kalangan DPR, semakin memperjelas dugaan keterlibatan Jokowi.

Fenomena Jokowi sebagai aktor di balik revisi UU KPK, merefleksikan potret presiden RI yang hanya memiliki komitmen, untuk kepentingan keluarganya dan kroninya.

Oleh sebab itu terpilihnya Jokowi sebagai presiden 2 periode, adalah Megathrust kehidupan berbangsa bernegara yang meluluhlantakan kehidupan politik, hukum, ekonomi dan etika moral.

Jika boleh dikatakan, setelah Jokowi lengser, Indonesia seperti baru memasuki pintu gerbang kemerdekaan, dengan bayang-bayang ancaman masuknya kembali penjajah.

Terlepas dari tindakan Jokowi yang ternyata adalah aktor revisi UU KPK, kita patut mensyukuri karena Tuhan tidak mentakdirkan, Jokowi lahir di era Indonesia memperebutkan kemerdekaan.

Jika saja Jokowi lahir di era merebut kemerdekaan, maka dapat dipastikan Indonesia mustahil merdeka pada 17 Agustus 1945.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, Indonesia hanya menjadi provinsi seberang lautan Belanda, dengan Gubernur Jenderal bernama Jokowi Van De Gimmick.

Maka patut jika OCCCRP menganugrahkan penghargaan sebagai presiden terkorup. Oleh karenanya, kepada para pendekar hukum, para jenderal pemimpin institusi hukum, jangan sekali kali merasa hebat dan berprestasi, jika hanya menjadi ayam sayur di hadapan Jokowi.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum