Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Energi

LBP Dorong Percepatan Izin Migas, Direktur Hilir Migas KESDM Malah Dikeluhkan karena Lambat

Avatarbadge-check


					Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Dok. SKK Migas). Perbesar

Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Dok. SKK Migas).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Baru tujuh hari lalu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan membentuk Satuan Tugas untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Salah satunya menyederhanakan perizinan.

Faktanya masih banyak investor dan badan usaha mengeluh atas lambatnya proses perizinan baru dan memperpanjang izin usaha yang sudah akan berakhir. Hal ini terjadi di sektor hilir migas. Baik terhadap izin pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan tata niaga migas.

“Kami memperoleh informasi, pelambatan ini terkesan sengaja dilakukan oleh oknum-oknum yang terkait dalam memverifikasi kelengkapan persyaratan perizinan,” ujar Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Sepriadi, (08/08).

Menurut Hengki, pemerintah sudah menerapkan aturan baru bahwa permohonan izin atau perpanjangan izin berbasis resiko dengan cara sistem Online Single Submision (OSS). Kebijakan ini sudah ada sejak tahun 2018 untuk mempercepat dan memudahkan perizinan. “Tapi tampaknya hanya diatas kertas,” menurut Hengki.

Hengki menilai seharusnya Direktorat Hilir Migas KESDM sudah menerapkan sistem pelayanan dengan SLA (Service Level Agreement). Supaya badan usaha bisa tepat waktu dalam memperoleh kepastian perizinannya.

“Bahkan kami memperoleh copy surat ada pengusaha yang melapor kepada Menteri ESDM terkait hal ini pada Juli 2024, karena izin lamanya sudah akan berakhir,” kata Hengki.

Menurut Hengki, pihaknya sudah mencoba mengajukan surat konfirmasi atas persoalan lambatnya proses perizinan di hilir migas. “Agar mendapat penjelasan kongkrit mengapa bisa terjadi pelambatan penerbitan sebagian izin usaha sektor hilir migas,” ujarnya.

Namun faktanya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi, malah bungkam ketika dikonfirmasi oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengenai banyak keluhan atas lambatnya perizinan hilir Migas.

“Awalnya dia berjanji mau memberikan jawaban sesuai regulasi yang ada saat ini. Tapi akhirnya bungkam. Sampai saat ini tidak ada keterangan apa pun dari dia,” ungkap Hengki Sepriadi.

Bahkan, lanjut Hengki, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM merangkap Plt Dirjen Migas, Dadan Kusdiana sempat berjanji kepada CERI akan memonitor konfirmasi CERI tersebut. “Saya monitor,” ungkap Dadan.

Toh, kata Hengki, KESDM tidak pernah memberi penjelasan sebagai bentuk klarifikasi dan informasi publik. “Jadi benarlah seperti pameo di negeri konoha, jika bisa dipersulit untuk apa dipermudah”, Hengki menyayangkan sikap KESDM.
[Red]

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum