Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Politik

Jauh dari Kesan Merakyat, Gaya Hedon Kaesang Tercium KPK

Avatarbadge-check


					Kaesang dan Erina Gudono (Instragram) Perbesar

Kaesang dan Erina Gudono (Instragram)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kesang Pangareng menjadi perbincangan pubik ketika ia menggunakan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER saat bepergian ke Amerika Serikat (AS) bersama istrinya, Erina Gudono.

Netizen menyoroti harga sewa pesawat jet pribadi tersebut yang ditaksir mencapai Rp8,7 miliar. Masyarakat menduga penggunaan fasilitas jet pribadi itu diduga diberikan pihak tertentu kepada Kaesang secara cuma-cuma atau gratis. Belakangan terungkap, jet pribadi tersebut diduga milik perusahaan game online, Garena yang berada di bawah naungan perusahaan Singapura Sea Limited.

Kaesang memang bukan pejabat publik. Namun, ia dikelilingi oleh keluarga pejabat publik atau penyelenggara negara. Ayahnya, Presiden Jokowi, pemimpin nomor satu RI, kakaknya Gibran Rakabuming Raka menjabat Wali Kota Solo, dan kakak iparnya, Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan.

Dugaan publik terkait gratifikasi yang diterima Kaesang lewat pengaruh keluarganya memang harus dibuktikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, komisi antirasuah akan mengecek informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang dalam kaitannya dengan penyelenggara negara, yakni kerabat Kaesang.

KPK akan meminta klarifikasi langsung kepada Kaesang melalui Direktorat Pelaporan Gratifikasi KPK. Klarifikasi tersebut penting dilakukan untuk membuat terang persoalan dan menjawab keraguan publik.

Pengusutan dugaan gratifikasi Kaesang sebelumnya diungkap oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, gratifikasi bukan semata-mata diberikan kepada penyelenggara negara. Tetapi juga bisa melalui keluarga atau orang terdekat penyelenggara negara tersebut.

“Pro kontra Kaesang dan istrinya yang memakai fasilitas jet pribadi ke AS masuk dalam kategori gratifikasi,” ujar Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Wibisono dalam keterangannya kepada Indonesiawatch.id.

Wibisono menjelaskan, gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. Namun, jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, maka Pn/PN dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.

Menurutnya, definisi gratifikasi diatur lewat penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” katanya.

Menurutnya, pasal gratifikasi tidak akan dikenakan apabila Kaesang mengikuti ketentuan untuk melaporkan penerimaan fasilitas tersebut ke KPK. “Namun, ketentuan gratifikasi tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK terhitung 30 hari sejak menerima gratifikasi tersebut,” papar Wibi.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update