Kejagung Diduga Geledah Rumah Direksi Pertamina dan Subholding Subuh-Subuh? Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

Hukum

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

Avatarbadge-check


					Jessica Kumala Wongso (ANTARA Foto) Perbesar

Jessica Kumala Wongso (ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Wongso bebas bersyarat. Jessica resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur sehari setelah peringatan kemerdekaan RI pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica keluar dari gerbang penjara pada pagi hari sekitar pukul 09.38 WIB. Menghirup udara bebas, perempuan 35 tahun itu langsung disambut kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Di luar gerbang penjara, Jesscica melambaikan tangannya kepada awak media yang mengabadikan momen tersebut dari luar pagar lapas.

Irit bicara, Jessica diarahkan kuasa hukumnya untuk langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, wanita yang pernah berprofesi sebagai perancang grafis itu bertolak ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Nama Jessica Wongso kembali menjadi buah bibir setelah kasus kopi sianida diangkat menjadi film series dokumenter dengan judul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” yang dirilis platform Netflix pada 2023. Setelah kasusnya sempat tenggelam, warganet mulai beramai-ramai memberikan komentar dan mengulas balik kasus tersebut.

Sebelumnya, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016, dan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengkonfirmasi bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra dilansir Antara.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, lanjut Eduar, Jessica diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. “Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” kata Eduar.

Eduar mengatakan, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Eduar.

[red]

Berita Terbaru

Kejagung Diduga Geledah Rumah Direksi Pertamina dan Subholding Subuh-Subuh?

11 December 2024 - 20:30 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina.

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

11 December 2024 - 19:29 WIB

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Populer Berita Daerah