Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Hukum

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

Avatarbadge-check


					Jessica Kumala Wongso (ANTARA Foto) Perbesar

Jessica Kumala Wongso (ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Wongso bebas bersyarat. Jessica resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur sehari setelah peringatan kemerdekaan RI pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica keluar dari gerbang penjara pada pagi hari sekitar pukul 09.38 WIB. Menghirup udara bebas, perempuan 35 tahun itu langsung disambut kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Di luar gerbang penjara, Jesscica melambaikan tangannya kepada awak media yang mengabadikan momen tersebut dari luar pagar lapas.

Irit bicara, Jessica diarahkan kuasa hukumnya untuk langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, wanita yang pernah berprofesi sebagai perancang grafis itu bertolak ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Nama Jessica Wongso kembali menjadi buah bibir setelah kasus kopi sianida diangkat menjadi film series dokumenter dengan judul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” yang dirilis platform Netflix pada 2023. Setelah kasusnya sempat tenggelam, warganet mulai beramai-ramai memberikan komentar dan mengulas balik kasus tersebut.

Sebelumnya, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016, dan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengkonfirmasi bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra dilansir Antara.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, lanjut Eduar, Jessica diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. “Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” kata Eduar.

Eduar mengatakan, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Eduar.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi