Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Politik

Kader Gugat Munas Golkar, Kursi Ketum Bahlil Digoyang

Avatarbadge-check


					Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dalam Munas XI Golkar (ANTARA Foto) Perbesar

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dalam Munas XI Golkar (ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiwatch.id – Kemelut di Partai Golkar belum berakhir usai Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar menetapkan Bahil Lahadalia sebagai Ketua Umum (Ketum) terpilih periode 2024-2029. Hanya berselang satu hari dari penyelenggaraan Munas yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024, penunjukan Bahlil digugat para kader.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu baru saja digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (22/8) terkait status dan keabsahannya sebagai Ketum Golkar. Bahlil dan panitia Munas XI Golkar juga dituduh melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Salah satu penggugat yang juga kader Partai Golkar Muhammad Rafik Perkasa Alamsyah mengemukakan pandangannya bahwa Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu melanggar Anggaran Dasar (AD) hasil Munas X 2019. Para penggugat menolak hasil Munas XI yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto.

“Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas-jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG (Partai Golkar) itu Desember,” kata Muhammad Rafik dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Lelaki yang menjabat Ketua Umum Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia ini menyatakan bahwa dirinya dan sejumlah kader sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Barat dengan harapan membatalkan seluruh hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk menganulir pengangkatan Bahlil sebagai ketua umum.

Rafik menilai Munas XI Partai Golkar adalah suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar Golkar Pasal 39 ayat 2 poin (a) yang menyatakan bahwa Munas dilaksanakan pada Desember 2024.

“Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X Partai Golkar tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap lima tahun di bulan Desember,” ujar Rafik.

Rafik menjelaskan, Airlangga Hartarto mundur per 10 Agustus 2024, kemudian Agus Gumiwang Kartasasmita ditetapkan sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar oleh DPP Golkar Pleno pada 13 Agustus 2024. Menurutnya, seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan kepemimpinan Airlangga Hartarto sampai Desember 2024 mendatang.

Ia mempertanyakan kenapa Munas harus dipercepat dan menjadi dalih untuk memberikan kursi kepemimpinan Golkar segera kepada Bahlil. “Kan Airlangga Hartarto mundur tanggal 10 Agustus 2024, DPP Partai Golkar Pleno pada Tanggal 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum,” kata Rafik.

Pada kenyataannya pengurus langsung menetapkan Munas di tanggal 20 -21 Agustus 2024 dan menerbitkan SK Kepanitiaan tanggal 15 Agustus 2024. “Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” ujar Rafik.

Karena itu, ia berkeyakinan proses penunjukan Bahlil dan penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar inprosedural dan cacat hukum. “Harusnya kalau DPP Golkar mau konstitusional tuh barang buat aja Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya makanya harus Munaslub, kan di konstitusi Anggaran dasar dibolehkan tuh Munaslub dengan syarat syarat yang salah-satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi,” kata Rafik.

Rafik menambahkan, dirinya bersama sejumlah kader juga sudah bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI agar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar priode 2019-2024.

Diketahui perkara gugatan terhadap Munas XI dan kepengurusan baru Golkar ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

[red]

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba