Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Politik

Kader Gugat Munas Golkar, Kursi Ketum Bahlil Digoyang

Avatarbadge-check


					Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dalam Munas XI Golkar (ANTARA Foto) Perbesar

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dalam Munas XI Golkar (ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiwatch.id – Kemelut di Partai Golkar belum berakhir usai Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar menetapkan Bahil Lahadalia sebagai Ketua Umum (Ketum) terpilih periode 2024-2029. Hanya berselang satu hari dari penyelenggaraan Munas yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024, penunjukan Bahlil digugat para kader.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu baru saja digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (22/8) terkait status dan keabsahannya sebagai Ketum Golkar. Bahlil dan panitia Munas XI Golkar juga dituduh melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Salah satu penggugat yang juga kader Partai Golkar Muhammad Rafik Perkasa Alamsyah mengemukakan pandangannya bahwa Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu melanggar Anggaran Dasar (AD) hasil Munas X 2019. Para penggugat menolak hasil Munas XI yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto.

“Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas-jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG (Partai Golkar) itu Desember,” kata Muhammad Rafik dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Lelaki yang menjabat Ketua Umum Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia ini menyatakan bahwa dirinya dan sejumlah kader sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Barat dengan harapan membatalkan seluruh hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk menganulir pengangkatan Bahlil sebagai ketua umum.

Rafik menilai Munas XI Partai Golkar adalah suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar Golkar Pasal 39 ayat 2 poin (a) yang menyatakan bahwa Munas dilaksanakan pada Desember 2024.

“Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X Partai Golkar tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap lima tahun di bulan Desember,” ujar Rafik.

Rafik menjelaskan, Airlangga Hartarto mundur per 10 Agustus 2024, kemudian Agus Gumiwang Kartasasmita ditetapkan sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar oleh DPP Golkar Pleno pada 13 Agustus 2024. Menurutnya, seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan kepemimpinan Airlangga Hartarto sampai Desember 2024 mendatang.

Ia mempertanyakan kenapa Munas harus dipercepat dan menjadi dalih untuk memberikan kursi kepemimpinan Golkar segera kepada Bahlil. “Kan Airlangga Hartarto mundur tanggal 10 Agustus 2024, DPP Partai Golkar Pleno pada Tanggal 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum,” kata Rafik.

Pada kenyataannya pengurus langsung menetapkan Munas di tanggal 20 -21 Agustus 2024 dan menerbitkan SK Kepanitiaan tanggal 15 Agustus 2024. “Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” ujar Rafik.

Karena itu, ia berkeyakinan proses penunjukan Bahlil dan penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar inprosedural dan cacat hukum. “Harusnya kalau DPP Golkar mau konstitusional tuh barang buat aja Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya makanya harus Munaslub, kan di konstitusi Anggaran dasar dibolehkan tuh Munaslub dengan syarat syarat yang salah-satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi,” kata Rafik.

Rafik menambahkan, dirinya bersama sejumlah kader juga sudah bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI agar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar priode 2019-2024.

Diketahui perkara gugatan terhadap Munas XI dan kepengurusan baru Golkar ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi