Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Marak, LPAI: Butuh Pengawasan Bersama

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Penganiayaan Daycare (Doc. Liputan6) Perbesar

Ilustrasi Penganiayaan Daycare (Doc. Liputan6)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Beberapa waktu belakangan, publik dikagetkan dengan kasus penganiayaan di sebuah daycare atau tempat penitipan anak berinisial E di Kota Pekanbaru. Kasus kekerasan tersebut terungkap setelah salah seorang karyawan daycare melakukan perekaman peristiwa lantaran tidak tega.

Pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat menelusur kejadian tersebut. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 5 orang saksi terkait kasus dugaan kekerasan anak. Saksi yang diperiksa, termasuk dua orang pihak terlapor, yakni pemilik daycare berinisial W dan seorang pengasuh berinisial D.

“Sudah 5 saksi kita periksa, termasuk terlapor pemilik daycare inisial W dan dan pengasuh berinisial D. Saat ini masih berproses,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Bery Juana Putra dalam keterangannya di Pekanbaru pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Bery menyatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dirinya juga memastikan penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan kasus ini tersebut. Diketahui, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini dilaporkan seorang ibu bernama Aya Sopia (41).

Ia melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya, F, yang dilakukan oleh pengasuh di daycare tersebut. Laporan dilayangkan Aya Sopia secara resmi ke Polresta Pekanbaru, pada 31 Mei 2024. Dalam kasus tersebut, pemilik daycare ditengarai melakukan lakban kaki dan mulut pada anak berinisial F.

Pemilik dan pengasuh mengungkap alasan melakban kaki dan mulut anak dengan alasan agar anak tersebut tidak buang air besar (BAB). Nahasnya, meski orangtua korban sudah melaporkan kasus sejak tiga bulan lalu, namun hingga saat ini daycare tersebut masih beroperasi hingga kini. Hal ini yang membuat pelapor kesal dan buka suara di media sosial.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan, pihaknya mengapresiasi kerja cepat Polresta Pekanbaru yang menindaklanjuti kasus penganiayaan anak di daycare Pekanbaru. “Kami apresiasi bahwa akhirnya Polresta Pekanbaru sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujar Kak Seto ketika diwawancara Indonesiawatch.id.

Kak Seto menjelaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan LPAI dan keterangan penyidik disimpulkan bahwa penganiayaan terhadap anak tersebut tidak terjadi di daycare melainkan di rumah pibadi pelaku. Meski demikian, LPAI mengkritik karena hingga terjadinya kasus penganiayaan tersebut, daycare masih beroperasi seperti biasa.

“Padahal kita sudah menyarankan dengan adanya kasus ini mohon sekolah daycare tadi ditutup termasuk tidak boleh dibuka di rumahnya pelaku. Karena pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya manakala ada penyelidikan dan penyidikan ya harus segera dilakukan penangkapan tersangka sebagaimana [kasus] yang terjadi di Depok,” kata Kak Seto.

Menurutnya, LPAI sudah melakukan pendampingan dengan menemui korban secara langsung di kediamannya. Tak hanya itu, LPAI juga melakukan trauma healing kepada korban dengan menggunakan tenaga psikolog. “Kami segera mencarikan psikolog untuk bisa memberikan treatment psikologis agar trauma ini tidak merusak perkembangan jiwa dari sang anak, apalagi ini anak berkebutuhan khusus maka perlu pendampingan secara profesional,” ucap Kak Seto.

Pengawasan terhadap daycare menurutnya tetap menjadi wilayah kewenangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). “Ya, karena kami (LPAI) kan berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan sehingga Dinas Pendidikan di daerah juga betul-betul melakukan pengecekan kembali terhadap daycare yang ada,” katanya.

Hal yang tak kalah penting, Kak Seto mengimbau agar masyarakat turut berperan mengontrol dan mengawasi kegiatan yang berlangsung di daycare. “Yang paling penting peran dari masyarakat termasuk RT/RW kalau ada daycare dibuka langsung dicek dulu ada ijinnya tidak dari Kemendikbud. Kalau tidak ada jangan diberi ijin untuk membuka kegiatan di tempat itu, jadi masyarakat harus ikut mengontrol,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi