Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT Surya Annisa Kencana dan PT Wahana Tunggal Jaya dalam korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa Rp1,1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis petang, (5/12), menyampaikan, dalam kasus korupsi pada proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023 tersebut, penyidik juga memeriksa satu orang lainnya.
“IMW selaku Koordinator Lapangan pada PT Christalenta Pratama,” ujarnya.
Kejagung memeriksa kedua direktur dari dua perusahaan dan satu orang lainnya itu sebagai saksi untuk tersangka Prasetyo Boeditjahjono.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono (PB), sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,1 triliun ini.
Penetapan status tersangka itu disematkan setelah Satgas SIRI Kejagung menangkap Prasetyo Boeditjahjono pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).
“PB masuk dalam daftar Tim Penyidik Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023,” katanya.
Selanjutnya, berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari itu juga Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.
Perbuatan tersangka Prasetyo Boeditjahjono menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 (Rp1,1 triliun).
“Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024,” katanya.
Kejagung kemudian menahan tersangka Prasetyo Boeditjahjono di Rumah Tanahan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.
Kejagung menyangka Prasetyo Boeditjahjono melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan Subsidiairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]