Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Kejagung Tangkap Mantan Pejabat PT Timah di Bandara Soetta

Avatarbadge-check


					Tim penyidik Pidsus Kejagung menangkap mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, tersangka korupsi timah Rp300 triliun. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Tim penyidik Pidsus Kejagung menangkap mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, tersangka korupsi timah Rp300 triliun. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Direktur Operasi (Diop) Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, tersangka korupsi timah Rp300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (5/12), menyampaikan, Alwin Albar (AA) ditangkap di Bandara Internasional ‎Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banteng, pada hari ini.

Baca juga:
Hakim Ini Bebaskan Terdakwa Bos Timah Perusak Hutan Lindung

‎“[Penangkapan] dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024.

Penangkapan Alwin Abar selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2017–2020 ‎tersebut terkait kasus dugaan korupsi ‎dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015–2022.

“Tersangka AA [Alwin Albar] dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Selepas itu, lanjut Harli, tersangka Alwin Albar bersama barang bukti kasus korupsi timah yang membelitnya (pelimpahan tahap II), diserakan‎ kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

‎Sebelumnya, kata Harli, tersangka Alwin Albar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sungailiat, Bangka, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk. oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Alwin Albar disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum