Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Direktur Operasi (Diop) Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, tersangka korupsi timah Rp300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (5/12), menyampaikan, Alwin Albar (AA) ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banteng, pada hari ini.
Baca juga:
Hakim Ini Bebaskan Terdakwa Bos Timah Perusak Hutan Lindung
“[Penangkapan] dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024.
Penangkapan Alwin Abar selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2017–2020 tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015–2022.
“Tersangka AA [Alwin Albar] dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Selepas itu, lanjut Harli, tersangka Alwin Albar bersama barang bukti kasus korupsi timah yang membelitnya (pelimpahan tahap II), diserakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sebelumnya, kata Harli, tersangka Alwin Albar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sungailiat, Bangka, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk. oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Alwin Albar disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]