Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Minerba

Hakim Ini Bebaskan Terdakwa Bos Timah Perusak Hutan Lindung

Avatarbadge-check


					Terdakwa Ryan Susanto atas dugaan korupsi perusakan hutan lindung Pantai Bubus di Kabupaten Bangka (Foto: Bangkapos.com/Adi Saputra) Perbesar

Terdakwa Ryan Susanto atas dugaan korupsi perusakan hutan lindung Pantai Bubus di Kabupaten Bangka (Foto: Bangkapos.com/Adi Saputra)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Dewi Sulistiarini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan Ryan Susanto alias Afung, seorang bos tambang timah.

Dia didakwa atas dugaan korupsi perusakan hutan lindung Pantai Bubus di Lingkungan Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Baca juga:
Kementerian ESDM Akui Sulit Berantas Tambang Ilegal di Indonesia

“Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair,” kata Hakim Ketua Dewi saat membacakan putusan, (2/12).

Dewi menyebutkan bahwa Ryan Susanto hanya terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan melakukan penebangan tanpa izin di hutan lindung Pantai Bubus yang seharusnya dimuat dalam dakwaan.

“Memerintahkan JPU untuk membebaskan Ryan Susanto setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya. Mengembalikan brang bukti yang disita kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Dewi.

Vonis bebas tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. JPU menuntut Ryan Susanto dijatuhi hukuman maksimal yaitu pidana penjara 16 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa juga menuntut Ryan Susanto dengan pidana tambahan, yaitu membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,2 miliar.

Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika hartanya tidak cukup maka digantikan dengan pidana penjara 8 tahun dan 3 bulan.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi