Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Minerba

Hakim Ini Bebaskan Terdakwa Bos Timah Perusak Hutan Lindung

Avatarbadge-check


					Terdakwa Ryan Susanto atas dugaan korupsi perusakan hutan lindung Pantai Bubus di Kabupaten Bangka (Foto: Bangkapos.com/Adi Saputra) Perbesar

Terdakwa Ryan Susanto atas dugaan korupsi perusakan hutan lindung Pantai Bubus di Kabupaten Bangka (Foto: Bangkapos.com/Adi Saputra)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Dewi Sulistiarini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan Ryan Susanto alias Afung, seorang bos tambang timah.

Dia didakwa atas dugaan korupsi perusakan hutan lindung Pantai Bubus di Lingkungan Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Baca juga:
Kementerian ESDM Akui Sulit Berantas Tambang Ilegal di Indonesia

“Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair,” kata Hakim Ketua Dewi saat membacakan putusan, (2/12).

Dewi menyebutkan bahwa Ryan Susanto hanya terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan melakukan penebangan tanpa izin di hutan lindung Pantai Bubus yang seharusnya dimuat dalam dakwaan.

“Memerintahkan JPU untuk membebaskan Ryan Susanto setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya. Mengembalikan brang bukti yang disita kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Dewi.

Vonis bebas tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. JPU menuntut Ryan Susanto dijatuhi hukuman maksimal yaitu pidana penjara 16 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa juga menuntut Ryan Susanto dengan pidana tambahan, yaitu membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,2 miliar.

Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika hartanya tidak cukup maka digantikan dengan pidana penjara 8 tahun dan 3 bulan.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum