Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Minerba

Hakim Ini Bebaskan Terdakwa Bos Timah Perusak Hutan Lindung

Avatarbadge-check


					Terdakwa Ryan Susanto atas dugaan korupsi perusakan hutan lindung Pantai Bubus di Kabupaten Bangka (Foto: Bangkapos.com/Adi Saputra) Perbesar

Terdakwa Ryan Susanto atas dugaan korupsi perusakan hutan lindung Pantai Bubus di Kabupaten Bangka (Foto: Bangkapos.com/Adi Saputra)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Dewi Sulistiarini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan Ryan Susanto alias Afung, seorang bos tambang timah.

Dia didakwa atas dugaan korupsi perusakan hutan lindung Pantai Bubus di Lingkungan Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Baca juga:
Kementerian ESDM Akui Sulit Berantas Tambang Ilegal di Indonesia

“Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair,” kata Hakim Ketua Dewi saat membacakan putusan, (2/12).

Dewi menyebutkan bahwa Ryan Susanto hanya terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan melakukan penebangan tanpa izin di hutan lindung Pantai Bubus yang seharusnya dimuat dalam dakwaan.

“Memerintahkan JPU untuk membebaskan Ryan Susanto setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya. Mengembalikan brang bukti yang disita kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Dewi.

Vonis bebas tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. JPU menuntut Ryan Susanto dijatuhi hukuman maksimal yaitu pidana penjara 16 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa juga menuntut Ryan Susanto dengan pidana tambahan, yaitu membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,2 miliar.

Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika hartanya tidak cukup maka digantikan dengan pidana penjara 8 tahun dan 3 bulan.

[red]

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum