Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sulitnya memberantas tambang tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal. Penyebabnya karena praktik tambang ilegal melibatkan banyak pihak.
Di sisi lain, lokasi penambangan ilegal berada di wilayah yang sulit dijangkau. Tak jarang berlokasi di remote area.
Baca juga:
Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak
“Misalnya di Sumatera, cek lokasi ternyata luar biasa hampir gak mungkin via darat tapi faktanya ramai,” kata Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Hendra, praktik tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Apakah hukuman yang diberikan gak cukup bikin efek jera? Terus terang kami baru menindak sampai tuntas bersama kejaksaan ini sudah berproses dan saya dapat info kita ingin ke TPPU nya. Bukan hanya masalah PETI saja,” katanya.
Saat ini, Kementerian ESDM sudah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Diharapkan dengan adanya Ditjen Gakkum, praktik tambang ilegal bisa diberantas. Ditjen Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Karena itu, sosok yang akan memimpin Ditjen Gakkum memiliki peran strategis. Dia nantinya mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
[red]