Menu

Dark Mode
Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

Minerba

Kementerian ESDM Akui Sulit Berantas Tambang Ilegal di Indonesia

Avatarbadge-check


					Ilustrasi tambang ilegal. Perbesar

Ilustrasi tambang ilegal.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sulitnya memberantas tambang tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal. Penyebabnya karena praktik tambang ilegal melibatkan banyak pihak.

Di sisi lain, lokasi penambangan ilegal berada di wilayah yang sulit dijangkau. Tak jarang berlokasi di remote area.

Baca juga:
Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak

“Misalnya di Sumatera, cek lokasi ternyata luar biasa hampir gak mungkin via darat tapi faktanya ramai,” kata Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurut Hendra, praktik tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Apakah hukuman yang diberikan gak cukup bikin efek jera? Terus terang kami baru menindak sampai tuntas bersama kejaksaan ini sudah berproses dan saya dapat info kita ingin ke TPPU nya. Bukan hanya masalah PETI saja,” katanya.

Saat ini, Kementerian ESDM sudah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Diharapkan dengan adanya Ditjen Gakkum, praktik tambang ilegal bisa diberantas. Ditjen Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Karena itu, sosok yang akan memimpin Ditjen Gakkum memiliki peran strategis. Dia nantinya mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.

[red]

Berita Terbaru

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.
Populer Berita Hukum