Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Minerba

Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak

Avatarbadge-check

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah menolak uji materi (judicial review) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Maret lalu. PT GKP menguji UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) No. 27 tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014.

Gugatan terdaftar dalam perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023. Tujuan GKP melakukan uji materi, demi kepentingan bisnis, agar bisa menambang di pulau kecil, seperti Pulau Wawonii. Adapun yang diuji PT GKP adalah pasal 35 huruf k.

Di dalam pasal itu memang tertulis, bahwa tidak boleh melakukan penambangan mineral, termasuk nikel di pulau kecil dan wilayah pesisir. Nah, beleid ini yang mau diubah oleh PT GKP agar bisa menambang di pulau Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Ternyata, hakim MK menolak gugatan PT GKP. Itu artinya, putusan MK menguatkan larangan agar PT GKP tidak boleh melanjutkan penambangan nikel di pulau Wawonii.

Apalagi, dua putusan Mahkamah Agung sebelumnya menjelaskan bahwa praktik penambangan harus dihapus dari wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Meskipun sudah dilarang oleh dua Mahkamah tertinggi di Indonesia, perusahaan Harita Grup itu terus saja mengeruk dan menjual hasil kerukan ore nikelnya. Aktivitas ini berjalan tanpa ada penindakan dari Pemerintah Pusat, Pemda dan aparat penegak hukum.

Berdasarkan video warga yang dikirim ke redaksi Indonesiawatch.id, sejak putusan MK tadi keluar pada Maret 2024, PT GKP diduga terus melakukan aktivitas penambangan. Misalnya pada 25 April 2024. Tampak tongkang mengangkut ore nikel PT GKP.

Lalu pada 14 Agustus 2024, PT GKP diduga terlihat tampak melakukan pemuatan ore nikel di jetty miliknya. Kemudian dari hasil pantauan pada 18 Agustus 2024, PT GKP juga diduga terus melakukan pemuatan ke kapal tongkang, hasil kerukan ore nikel dari pulau Wawonii.

Aktivitas pertambangan PT GKP sebenarnya telah banyak mendapat protes keras dari Masyarakat dan penggiat lingkungan. Akan tetapi, sampai sekarang PT GKP terus mengeruk ore nikel dan menjualnya.

Berapa banyak kerugian negara yang hilang akibat dugaan praktik tambang nikel ilegal ini? Berikut video lengkap hasil pantauan, pemuatan ore nikel yang diduga milik PT GKP ke tongkang:

[red]

Berita Terbaru

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

CME dan Universitas Prasetiya Mulya Berkolaborasi Gelar Business Economic Conference 2025

25 March 2025 - 18:25 WIB

Populer Berita Edukasi