Siapa Perampok Dana Pensiun Bank Mandiri Diduga Lakukan Penundaan Transaksi Dana Ketahanan Pangan Cara Membenahi Transportasi Demi Mengurai Kemacetan Jakarta Rencana TNI Bentuk 100 Batalion Teritorial Pembangunan Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

Minerba

Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak

Avatarbadge-check

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah menolak uji materi (judicial review) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Maret lalu. PT GKP menguji UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) No. 27 tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014.

Gugatan terdaftar dalam perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023. Tujuan GKP melakukan uji materi, demi kepentingan bisnis, agar bisa menambang di pulau kecil, seperti Pulau Wawonii. Adapun yang diuji PT GKP adalah pasal 35 huruf k.

Di dalam pasal itu memang tertulis, bahwa tidak boleh melakukan penambangan mineral, termasuk nikel di pulau kecil dan wilayah pesisir. Nah, beleid ini yang mau diubah oleh PT GKP agar bisa menambang di pulau Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Ternyata, hakim MK menolak gugatan PT GKP. Itu artinya, putusan MK menguatkan larangan agar PT GKP tidak boleh melanjutkan penambangan nikel di pulau Wawonii.

Apalagi, dua putusan Mahkamah Agung sebelumnya menjelaskan bahwa praktik penambangan harus dihapus dari wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Meskipun sudah dilarang oleh dua Mahkamah tertinggi di Indonesia, perusahaan Harita Grup itu terus saja mengeruk dan menjual hasil kerukan ore nikelnya. Aktivitas ini berjalan tanpa ada penindakan dari Pemerintah Pusat, Pemda dan aparat penegak hukum.

Berdasarkan video warga yang dikirim ke redaksi Indonesiawatch.id, sejak putusan MK tadi keluar pada Maret 2024, PT GKP diduga terus melakukan aktivitas penambangan. Misalnya pada 25 April 2024. Tampak tongkang mengangkut ore nikel PT GKP.

Lalu pada 14 Agustus 2024, PT GKP diduga terlihat tampak melakukan pemuatan ore nikel di jetty miliknya. Kemudian dari hasil pantauan pada 18 Agustus 2024, PT GKP juga diduga terus melakukan pemuatan ke kapal tongkang, hasil kerukan ore nikel dari pulau Wawonii.

Aktivitas pertambangan PT GKP sebenarnya telah banyak mendapat protes keras dari Masyarakat dan penggiat lingkungan. Akan tetapi, sampai sekarang PT GKP terus mengeruk ore nikel dan menjualnya.

Berapa banyak kerugian negara yang hilang akibat dugaan praktik tambang nikel ilegal ini? Berikut video lengkap hasil pantauan, pemuatan ore nikel yang diduga milik PT GKP ke tongkang:

[red]

Berita Terbaru

Siapa Perampok Dana Pensiun

13 February 2025 - 21:22 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Sumber: ikpi.or.id)

Bank Mandiri Diduga Lakukan Penundaan Transaksi Dana Ketahanan Pangan

11 February 2025 - 18:09 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Cara Membenahi Transportasi Demi Mengurai Kemacetan Jakarta

10 February 2025 - 03:34 WIB

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat.

Rencana TNI Bentuk 100 Batalion Teritorial Pembangunan

10 February 2025 - 03:28 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

Populer Berita News Update