Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015– 2022.
“Tenetapkan lima tersangka korporasi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Kamis, (2/1).
Baca juga:
Ini 11 Pihak yang Diperkaya Mochtar, Emil, dan Gunawan dari Duit Korupsi Timah
Kelima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga timah ini, yakni:
1. PT Refined Bangka Tin (PT RBT)
Kejagung menetapkan PT RBT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
2. PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP)
PT SIP menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-65/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-68/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
3. PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)
Kejagung menetapkan PT TIN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-66/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-69/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
4. PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS)
PT SBS menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-70/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
5. CV Venus Inti Perkasa (CV VIP)
CV VIP menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-68/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-71/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Harli menyampaikan, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 22 tersangka individu, 5 korporasi, dan 1 orang tersangka dalam perkara perintangan peyidikan atau obstruction of justice.
Kejagung menyangka kelima korporsi tersebut melanggarPasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]






