Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah

Avatarbadge-check


					Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, kejagung menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka korupsi timah. (Indonesiawatch.id/Dok
 Kejagung) Perbesar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, kejagung menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka korupsi timah. (Indonesiawatch.id/Dok Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ‎5 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015– 2022.

“Tenetapkan lima tersangka korporasi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Kamis, (2/1).

Baca juga:
Ini 11 Pihak yang Diperkaya Mochtar, Emil, dan Gunawan dari Duit Korupsi Timah

Kelima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga timah ini, yakni:

1. ‎PT Refined Bangka Tin (PT RBT)

Kejagung menetapkan PT RBT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.‎

2. ‎PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP)

PT SIP menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-65/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan ‎Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-68/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

3. ‎PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)

Kejagung menetapkan PT TIN sebagai tersangka ‎berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-66/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan ‎Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-69/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

4.‎ PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS)

PT SBS ‎menjadi tersangka ‎berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan ‎Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-70/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

5. ‎CV Venus Inti Perkasa (CV VIP)

CV VIP menyandang status tersangka ‎‎berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-68/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan ‎Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-71/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Harli menyampaikan, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 22 tersangka individu, 5 korporasi, dan 1 orang tersangka dalam perkara perintangan peyidikan atau obstruction of justice.

Kejagung menyangka kelima korporsi tersebut ‎melanggarPasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi