Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Opini

Kekayaan Alam Aceh Terus Dirampok Asing, Pembiarankah?

Avatarbadge-check

Asing lagi-lagi merampok kekayaan dan sumber daya alam Aceh. Di sisi lain Pemerintah tidak memberikan hak bagi rakyat Aceh mengelola kekayaan alamnya sendiri. Jika kondisi terus berlanjut, kesejahteraan rakyat Aceh semakin parah dan bisa menimbulkan konflik (lagi).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Masyarakat Desa Tutut dan Lancong, Kecamatan Sungai Mas Aceh Barat, melakukan aksi demonstrasi di depan kapal keruk milik Warga Negara China. Mereka meminta awak kapal yang seluruhnya WN China untuk turun dari kapal dan menghentikan operasional kapal tersebut.

Masyarakat menolak praktik eksplorasi emas ilegal yang dilakukan PT Indo Asia Mineral Persada (IAMP) tersebut. Selain menyebabkan polusi suara, aktivitas pengerukan yang dilakukan warga asing itu ternyata ilegal alias tidak memiliki izin dari pemerintah.

Anehnya IAMP sudah beroperasi beberapa minggu di wilayah Sungai Mas. Yang lebih brutal lagi, kapal rakitan warga China itu mengeksplorasi emas di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA). Lagi-lagi hak masyarakat lokal diserobot asing.

Fenomena kehadiran para pekerja asing ilegal dari China untuk melakukan eksplorasi tambang di Aceh, bukan barang baru. Kondisi ini menjadi potret keprihatinan atas sikap Pemerintah Pusat maupun Aceh yang terkesan melakukan pembiaran.

Pemerintah juga tidak berdaya melakukan penegakan hukum bagi para pelaku WN China. Ironinya lagi dalam urusan penegakan hukum di sektor pertambangan, jajaran aparat penegak hukum begitu perkasanya ketika berhadapan dengan rakyat Aceh. Sebaliknya mereka justru “tak bernyali” ketika harus menindak secara hukum terhadap para pekerja asing ilegal.

Sejatinya Masyarakat Aceh belum mendapatkan hak dalam pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya masyarakat tidak dapat memperbaiki taraf hidupnya yang lebih bermartabat. Kondisi ini diperparah dengan absennya pihak Pemerintah Pusat maupun Aceh, dalam memberi peluang bagi rakyat Aceh untuk mengelola kekayaan alam secara mandiri.

Kasus sengketa antara masyarakat Kec. Sungai Mas dengan para pekerja ilegal dari China, dalam pengelolaan tambang emas, patut diwaspadai sebagai fenomena gunung es. Karena sewaktu-waktu situasi ini dapat memicu konflik baru di Aceh. Terlebih lagi jika dicermati secara bijak anatomi konflik Aceh yang berlangsung selama 30 tahun, sesungguhnya dipicu oleh persoalan pengelolaan sumber kekayaan alam Aceh yang tidak mencerminkan rasa keadilan.

Oleh karena itu, sudah saatnya pihak Pemerintah Pusat dan Aceh memberi perhatian bagi berkembangnya koperasi tambang rakyat. Salah satunya, melalui penerbitan ijin wilayah pertambangan rakyat. Karena kebijakan tersebut sesungguhnya merupakan implementasi dari semangat reintegrasi dan rekonsilasi, dalam rangka merawat kesinambungan damai Aceh .

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Provinsi Daerah Istimewa Aceh

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum