Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Edukasi

Kemenkes Setop Prodi Anestesi Undip Buntut Mahasiswi Dokter Spesialis Bunuh Diri

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Praktik Dokter (Shutterstock) Perbesar

Ilustrasi Praktik Dokter (Shutterstock)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan menghentikan Program Studi (Prodi) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Langkah itu diambil buntut adanya peserta didik Prodi Anestasi Undip yang bunuh diri diduga akibat perundungan oleh seniornya di RS tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam surat resmi Kemenkes bernomor: TK.02.02/D/44137/2024 tentang “Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RSUD Dr. Kariadi” tertanggal 14 Agustus 2024 yang diteken Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya.

“Sehubungan dengan terjadinya perundungan di Program Studi Anestasi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP Dr. Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro. Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestasi di RSUP Dr.Kariadi,” demikian petikan surat yang diterima Indonesiawatch.id.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi. Dalam isi surat, dr. Azhar menyampaikan bahwa penghentian sementara Prodi Anestasi Undip di RSUP Dr. Kariadi dilakukan hingga adanya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi RSUP Dr. Kariadi dan Fakultas Kedokteran (FK) Undip.

Dalam investigasi tersebut, Kemenkes tengah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai pembina Undip dan Dekan FK Undip.

Dikabarkan seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip berinisial ARL ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar kosnya di wilayah Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (12/8). Dokter berusia 30 tahun itu diduga meninggal dunia karena bunuh diri dengan cara menyuntikkan obat penenang ke dalam tubuhnya.

Sebelum bunuh diri, ARL sempat bercerita ke ibunya mengenai tugas kuliahnya yang berat. Selain itu, juga ditemukan sebuah buku harian yang isinya mengungkapkan bagaimana korban berkeluh kesah terkait kuliahnya dan menyinggung urusan dan tekanan dengan seniornya.

Kapolsek Gajahmungkur Komisaris Polisi (Kompol) Agus Hartono menyatakan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar kos korban. Dari sejumlah petunjuk di TKP, termasuk diary (buku harian), korban diduga nekat mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang karena mengalami (bullying) perundungan.

“Anak itu sudah minta resign, keterangan dari ibunya, sudah curhat. Kedua (penyebab) mungkin menghadapi seniornya, kan perintahnya (senior) sewaktu-waktu, minta ini, itu, ini, itu, keras,” ujar Kompol Agus Hartono dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 14 Agustus 2024.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum