Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian ESDM menentukan KSO PT. Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung sebagai pemenang proyek pengerjaan konstruksi terintegrasi Rancang dan Bangun Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang (Cisem) tahap 2. Nilai proyek hampir Rp3 triliun, yang semuanya berasal dari APBN.
Salah satu peserta tender, KSO PT. PP (Persero) Tbk – PT. Nindya Karya sempat melayangkan sanggah atas putusan KESDM. PT PP sudah mengirimkan surat sanggah pada 9 Juli kemarin. Hasilnya, Kementerian ESDM menolak sanggahan PT PP.
“Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM telah melaporkan hasil telaahan (menyampaikan jawaban) atas sanggahan yang disampaikan KSO PT. PP (Persero) – PT. Nindya Karya,” seperti dikutip dari surat Kementerian ESDM ke Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), 15 Juli 2024.
Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa sampai pada tanggal 15 Juli 2024, PT PP tidak mengajukan banding atas jawaban sanggah dari Kementerian ESDM.
“Sampai dengan Batas waktu masa sanggah banding tanggal 15 Juli 2024 KSO PT. PP (Persero) – PT. Nindya Karya tidak menyampaikan Sanggah Banding sebagai haknya,” tertulis di surat tersebut.
Direktur Utama PT PP Novel Arsyad mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan semua proses sesuai dengan aturan yang ada. “Kami sudah melakukan semua proses sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya ketika dikonfirmasi Indonesiawatch.id, (16/07).
Novel lalu meminta redaksi indonesiawatch.id untuk mengkonfirmasi ke Bakhtiyar Efendi, salah satu Senior Vice President PT PP. Bakhtiyar menjanjikan akan mengirimkan penjelasan. Hanya saja, hingga berita ini ditulis, Bakhtiyar belum menjawab konfirmasi indonesiawatch.id. “Saya izin Corcec yang baru dulu, ya,” katanya.
Sebelumnya, salah satu Lembaga yaitu CERI telah melaporkan proses lelang proyek Cisem tahap 2 ke KPPU dan KPK. Proses lelang proyek Cisem Tahap 2 dianggap banyak kejanggalan.
[red]