Menu

Dark Mode
Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen Tentara dalam Pusaran Kejahatan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan jika Tidak Ingin Melihat Indonesia Tinggal Sejarah Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara Di Kota Pahlawan, Zyrex Dorong Kemajuan Teknologi AI di Indonesia Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

Energi

Kementerian ESDM Tolak Sanggahan PT PP di Lelang Proyek Cisem 2

Avatarbadge-check


					Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang (Cisem) (Kementerian ESDM). Perbesar

Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang (Cisem) (Kementerian ESDM).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian ESDM menentukan KSO PT. Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung sebagai pemenang proyek pengerjaan konstruksi terintegrasi Rancang dan Bangun Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang (Cisem) tahap 2. Nilai proyek hampir Rp3 triliun, yang semuanya berasal dari APBN.

Salah satu peserta tender, KSO PT. PP (Persero) Tbk – PT. Nindya Karya sempat melayangkan sanggah atas putusan KESDM. PT PP sudah mengirimkan surat sanggah pada 9 Juli kemarin. Hasilnya, Kementerian ESDM menolak sanggahan PT PP.

“Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM telah melaporkan hasil telaahan (menyampaikan jawaban) atas sanggahan yang disampaikan KSO PT. PP (Persero) – PT. Nindya Karya,” seperti dikutip dari surat Kementerian ESDM ke Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), 15 Juli 2024.

Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa sampai pada tanggal 15 Juli 2024, PT PP tidak mengajukan banding atas jawaban sanggah dari Kementerian ESDM.

“Sampai dengan Batas waktu masa sanggah banding tanggal 15 Juli 2024 KSO PT. PP (Persero) – PT. Nindya Karya tidak menyampaikan Sanggah Banding sebagai haknya,” tertulis di surat tersebut.

Direktur Utama PT PP Novel Arsyad mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan semua proses sesuai dengan aturan yang ada. “Kami sudah melakukan semua proses sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya ketika dikonfirmasi Indonesiawatch.id, (16/07).

Novel lalu meminta redaksi indonesiawatch.id untuk mengkonfirmasi ke Bakhtiyar Efendi, salah satu Senior Vice President PT PP. Bakhtiyar menjanjikan akan mengirimkan penjelasan. Hanya saja, hingga berita ini ditulis, Bakhtiyar belum menjawab konfirmasi indonesiawatch.id. “Saya izin Corcec yang baru dulu, ya,” katanya.

Sebelumnya, salah satu Lembaga yaitu CERI telah melaporkan proses lelang proyek Cisem tahap 2 ke KPPU dan KPK. Proses lelang proyek Cisem Tahap 2 dianggap banyak kejanggalan.
[red]

Berita Terbaru

Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen

21 March 2025 - 17:50 WIB

Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara

18 March 2025 - 19:25 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.

Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

18 March 2025 - 12:21 WIB

MAKI Paksa KPK Tuntaskan Kasus SKK Migas & Petral Lewat Praperadilan

17 March 2025 - 21:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Korupsi di Indonesia: Patah Satu Tumbuh Seribu

17 March 2025 - 10:28 WIB

Ilustrasi koruptor
Populer Berita Hukum