Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Politik

Kemlu: Pernyataan Bersama Tidak Berarti RI Akui Klaim Cina atas LCS

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Coast Guard di Kawasan Laut Cina Selatan (Doc. ANTARA) Perbesar

Ilustrasi Coast Guard di Kawasan Laut Cina Selatan (Doc. ANTARA)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pernyataan bersama Indonesia-Cina yang disepakati dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing terus menuai polemik. Polemik yang dimaksud berkaitan dengan batas Laut Cina Selatan (LCS).

Seperti diketahui, Prabowo bertandang ke Beijing sebagai negara pertama yang dikunjunginya usai menjabat sebagai presiden pada Minggu, 10 November 2024. Dalam kesempatan itu, Prabowo bertemu dengan Presiden Cina, Xi Jinping dan pejabat tinggi lainnya.

Setelah pertemuan itu, RI dan Cina mengeluarkan pernyataan bersama (Joint Statement). Terdapat 14 poin di mana poin ke-9 menjadi sorotan terkait dengan batas Laut Cina Selatan.

Dalam poin 9 disebutkan kedua pihak sepakat menciptakan kerja sama maritim. RI-Cina mencapai kesepahaman bersama yang penting mengenai pengembangan bersama di area-area yang memiliki klaim yang tumpang tindih dan sepakat untuk membentuk Komite Pengarah Bersama Antar-Pemerintah untuk menjajaki dan memajukan kerja sama yang relevan berdasarkan prinsip-prinsip saling menghormati, kesetaraan, saling menguntungkan, fleksibilitas, pragmatisme, dan membangun konsensus, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.

Sehubungan dengan pernyataan tersebut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberi penjelasan. Kemlu mengatakan, kerja sama maritim Indonesia dengan Cina sebagai bentuk perdamaian di kawasan. Dirinya menyebut kerja sama itu tidak dimaknai pengakuan atas ‘9 dash lines‘.

“Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim ‘9-Dash-Lines’,” tulis Kemlu dalam keterangan resminya.

Kemlu mengatakan dalam pernyataannya bahwa Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut II Tahun 1982 atau UNOCLOS 1982.

Kemlu juga menyatakan, terdapat UU RI yang meratifikasi UNOCLOS 1982 yakni UU Nomor 17 Tahun 1985. Karena itu, kata Kemlu, kerja sama tersebut tidak berdampak terhadap kedaulatan maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

“Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982,” ujar Kemlu.

“Dengan demikian, menurut Kemlu kerja sama tersebut tak berdampak terhadap kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara,” Kemlu melanjutkan.

Lebih lanjut, Kemlu menegaskan dalam pernyataan itu Indonesia meyakini kerja sama dengan Cina akan mendorong penyelesaian Code of Conduct (CoC) di Laut Cina Selatan yang bisa menciptakan stabilitas di kawasan.

“Indonesia juga meyakini bahwa kerja sama tersebut akan mendorong penyelesaian Code of Conduct in the South China Sea yang dapat menciptakan stabilitas di kawasan,” tulis Kemlu.

[red]

Berita Terbaru

Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown

5 May 2025 - 09:49 WIB

Ilustrasi Koperasi Merah Putih (Gambar: bungko.id)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi