Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Kenaikan PPN 12% Serampangan, Kepercayaan Rakyat terhadap Pengelolaan Uang Negara Bisa Luntur

Avatarbadge-check


					Ilustrasi pajak PPN 12%. Perbesar

Ilustrasi pajak PPN 12%.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kepada siapa saja yang tidak patuh terhadap pajak, silahkan keluar dari negeri ini. Gaya bahasa yang mencerminkan praktek otoriterianisme yang dilakukan negara.

Sebuah pernyataan tanpa mempertimbangkan apa yang sudah dilakukan penguasa terhadap rakyatnya. Ketika pemerintah mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 % menjadi 12% pada 1 Januari 2025, mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Itu karena negara belum mampu memberi layanan yang layak kepada rakyatnya, maka kenaikan PPN 12% diibaratkan sebagai tindakan kriminal.

Perlu diingat oleh institusi pengelola keuangan negara, kunci menaikan tarif pajak adalah trust. Sementara kepercayaan yang wajib diberikan oleh negara, bukan sekedar janji tapi dibangun melalui tindakan nyata oleh para pejabat negara.

Lantas bagaimana mungkin rakyat yang hidupnya sudah dihimpit berbagai kesulitan, ikhlas memberikan sebagian penghasilannya, dalam bentuk pajak kepada negara. Sementara para pejabat mulai di tingkat pusat sampai daerah, memamerkan gaya hidup hedonis dan struktur organisasi pemerintahan yang terjangkit Gigantic.

Dalam keseharian rakyat dipertontonkan sinetron “iring-iringan konvoy kendaraan pejabat” yang dibiayai dari pajak rakyat. Hanya untuk menunjukan jati diri sebagai pejabat. Belum lagi terjadi perlombaan di tingkat kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah, mengakali alokasi anggaran yang bersumber dari pajak.

Trust tidak akan terbangun, ketika tidak dilandasi oleh transparansi, akutabilitas dan nilai moral yang tinggi. Sebuah kekeliruan yang fatal, ketika menaikan tariff PPN 12%, bercermin pada negara-negara sejahtera seperti di kawasan Nordic yang menganut system Welfare States.

Dalam Welfare States, mewajibkan negara menyediakan layanan dasar bagi warganya, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan social, dengan tujuan agar setiap individu memiliki kesempatan yang sama, untuk mencapai kualitas hidup yang baik.

Terlepas dari latar belakang sosial atau ekonomi mereka. Tetapi jika negara masih dijalankan oleh para pejabat yang bermazhab dinasti politik, korup, gaya hidup hedonis, stabilitas politik dijaga dengan praktek politik sandera, distribusi anggaran tidak transparan, tergadainya harga diri penegak hukum dan politisi merasa menjadi warga negara kelas satu, sebaiknya bersikaplah bijak.

Pemerintah dapat menunda kenaikan tarif PPN, karena diyakinkan tidak berdampak terhadap peningkatan kualitas rakyat, tapi dapat dipastikan akan menstimulir gelombang aksi massa kolosal untuk menumbangkan rezim yang berkuasa.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum