Menu

Dark Mode
Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

Minerba

Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Avatarbadge-check


					Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey (Sumber: rajawaliinvestasigrup.com) Perbesar

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey (Sumber: rajawaliinvestasigrup.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel 2026 serta kabar tiga smelter nikel yang disebut kolaps akibat penekanan kuota produksi.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menegaskan bahwa pernyataan yang dikutip media bukan berasal dari wawancara langsung, melainkan paparan dalam forum “Roundtable Discussion: Produksi Batubara dan Nikel dalam RKAB 2026 serta Prospeknya terhadap Perekonomian Nasional, Ketahanan Energi, Iklim Investasi & Penciptaan Lapangan Kerja” yang digelar APINDO pada 2 Maret 2026.

“Dalam forum tersebut, saya menyampaikan pandangan umum mengenai mekanisme RKAB berdasarkan praktik yang selama ini berjalan setiap tahun,” ujar Meidy dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).

APNI membenarkan bahwa pemerintah telah menetapkan kuota RKAB nikel 2026 sekitar 250–260 juta ton. Penetapan itu merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

Menurut APNI, pengurangan kuota produksi merupakan langkah strategis berbasis keberlanjutan jangka panjang, stabilitas pasar, dan optimalisasi nilai tambah nasional.

“Sebagai negara dengan porsi terbesar dalam pasokan nikel dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab strategis untuk mengelola cadangan secara bijaksana,” tulis APNI.

APNI mengutip proyeksi International Nickel Study Group (INSG) yang memperkirakan pasar nikel global pada 2026 mengalami surplus sekitar 261 ribu ton. Bahkan setelah penyesuaian RKAB menjadi sekitar 250 juta ton, pasar masih diproyeksikan surplus sekitar 89 ribu ton.

APNI juga menyatakan bahwa sejak wacana pengendalian produksi disampaikan pada Desember 2025 dan diperkuat siaran pers Kementerian ESDM, harga nikel naik dari USD 14.800 menjadi USD 18.200 per ton. Kenaikan itu disebut sebagai salah satu pergerakan paling signifikan dalam satu dekade terakhir.

Selain itu, APNI mendorong revisi formula Harga Mineral Acuan (HMA/HPM) agar lebih mencerminkan nilai keekonomian. Dengan penyesuaian harga acuan, penerimaan negara dari PNBP, royalti, dan pajak diharapkan tetap optimal meski produksi lebih terkendali.

APNI juga menegaskan fokus transformasi industri dari sekadar mengejar kuantitas menuju kualitas tata kelola, termasuk penerapan standar ESG yang selaras dengan Paris Agreement, mekanisme CBAM Uni Eropa, serta konsep Battery Passport dalam rantai pasok baterai global.

Terkait mekanisme revisi RKAB, Meidy menjelaskan bahwa setiap tahun perusahaan pertambangan dapat mengajukan revisi RKAB sesuai kebutuhan operasional. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Dalam praktik sebelumnya, tambahan kuota yang disetujui umumnya berkisar 20–30 persen dari total pengajuan, tergantung evaluasi teknis dan kebutuhan nasional.

APNI juga membantah bahwa pemangkasan RKAB menyebabkan tiga smelter menghentikan operasional. “Pernyataan tersebut tidak pernah saya sampaikan,” tegas Meidy.

Ia menjelaskan, kondisi yang dipaparkan dalam forum adalah informasi operasional masing-masing perusahaan. Misalnya PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) melakukan service atau maintenance pada lima lini produksi pada 2026; PT Huadi Nickel Alloy Indonesia menghentikan produksi sejak akhir 2025; serta PT Wanxiang Nickel Indonesia menghentikan beberapa lini produksi sejak akhir 2025. Menurut APNI, informasi tersebut tidak dikaitkan sebagai dampak langsung kebijakan RKAB.

APNI menegaskan tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan suplai-permintaan, stabilitas harga, dan keberlanjutan industri nikel nasional.

“Asosiasi terus mendorong komunikasi konstruktif antara pelaku usaha dan regulator agar kebijakan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, keberlanjutan, dan daya saing global,” demikian pernyataan resmi APNI.

Sebelumnya ramai diberitakan tiga pabrik smelter nikel kolaps karena kurangnya bahan baku di tengah pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Seperti dikutip dari beberapa media, tiga smelter tersebut adalah PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) di Bantaeng, Sulawesi Selatan; PT Wanxiang Nickel Indonesia di Morowali, Sulawesi tengah; dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali.

[red]

Berita Terbaru

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)

Prahara Bisnis Tambang Masuk Kampus

22 January 2025 - 08:08 WIB

Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada

Duo Ratu Nikel Diduga Bersamuh di Tambang PT Tanio Mitra Sejatera

17 January 2025 - 08:53 WIB

Ilustrasi kawasan tambang nikel.

Eks Menteri Perdagangan Terseret Persoalan Tambang

14 January 2025 - 09:16 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Izin Tambang Nikelnya Pernah Dicabut Bahlil, Kini Pemilik PT Cocoman Terancam Pidana

15 December 2024 - 17:06 WIB

Ilustrasi tambang nikel.
Populer Berita Hukum