Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Utama dari perusahaan tambang nikel PT Cocoman, yaitu Budiman Damanik mempolisikan Pemilik dan Komisaris PT Cocoman. Mereka adalah Kirana Kwee, selaku komisaris dan Tan Tung Tung, pemegang saham pengendali.
Laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/6091/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 November 2022. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan di PT Cocoman.
Baca juga:
Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore
Budiman mengatakan bahwa sebagai direktur utama, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam mengelola operasional perusahaan. Namun, katanya, tiba-tiba pada tanggal 19 Februari 2021 Kirana Kwee memberikan tagihan yang wajib dibayarkan kepada Budiman sekitar Rp2.6 miliar.
“Ini aneh, sebab tidak diketahui dengan jelas ini tagihan apa,diduga ada upaya saudara terlapor untuk melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan,” ujar Budiman, dalam keterangannya.
Menurut Budiman, para terlapor diduga melakukan segala upaya untuk menurunkannya sebagai Dirut PT Cocoman. Paralel dengan itu, terlapor berupaya mendelusi persentase kepemilikan saham Budiman Damanik.
Terlapor sering melakukan perubahan susunan kepengurusan atau pemegang saham tanpa melibatkan pelapor. Perubahan yang dilakukan oleh direksi PT Cocoman ini tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan perseroan terbatas.
Yang paling mengagetkan, kata Budiman, para terlapor nekat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM, tanpa tanda tangan seorang Dirut.
Padahal sesuai yang ada di Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harus ada tandatangan Dirut pemilik IUP tambang nikel.
Sudah dua tahun, kasus ini jalan di tempat. Saat ini, laporan polisi Budiman masih tahap penyelidikan. Perselisihan ini berawal dari tidak adanya keterbukaan informasi tentang deviden yang diberikan kepada Budiman yang juga sebagai memegang saham sekaligus menjabat Direktur Utama PT Cocoman.
“Sebagai pemegang saham sebesar 25 persen dan Direktur Utama PT Cocoman sejak 2014 hingga Januari 2022, saya merasa dirugikan atas perbuatan yang dilakukan Tang Tung Tung dan Kirana Kwee,” kata Budiman.
Sampai pada Februari 2023, pemegang saham PT Cocoman terdiri dari Tan Tung Tung sebesar 48%, Safemia sebesar 25%, Seinila Helti Sagita sebesar 25%, dan sisinya sekitar 2% saham PT Cocoman dipegang
PT Cocoman bergerak di bidang operasi produksi nikel di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Perusahaan ini memiliki izin operasi produksi nikel yang berlaku dari 15 September 2016 hingga 15 September 2026, dengan konsesi area pertambangan seluas 190 hektare.
Bahlil Lahadalia, yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Investasi/ BKPM, pernah mencabut IUP PT Cocoman pada tahun 2022. Belakangan IUP tersebut dikembalikan, dan PT Cocoman kembali beroperasi.
[red]