Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Minerba

Izin Tambang Nikelnya Pernah Dicabut Bahlil, Kini Pemilik PT Cocoman Terancam Pidana

Avatarbadge-check


					Ilustrasi tambang nikel. Perbesar

Ilustrasi tambang nikel.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Utama dari perusahaan tambang nikel PT Cocoman, yaitu Budiman Damanik mempolisikan Pemilik dan Komisaris PT Cocoman. Mereka adalah Kirana Kwee, selaku komisaris dan Tan Tung Tung, pemegang saham pengendali.

Laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/6091/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 November 2022. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan di PT Cocoman.

Baca juga:
Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Budiman mengatakan bahwa sebagai direktur utama, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam mengelola operasional perusahaan. Namun, katanya, tiba-tiba pada tanggal 19 Februari 2021 Kirana Kwee memberikan tagihan yang wajib dibayarkan kepada Budiman sekitar Rp2.6 miliar.

“Ini aneh, sebab tidak diketahui dengan jelas ini tagihan apa,diduga ada upaya saudara terlapor untuk melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan,” ujar Budiman, dalam keterangannya.

Menurut Budiman, para terlapor diduga melakukan segala upaya untuk menurunkannya sebagai Dirut PT Cocoman. Paralel dengan itu, terlapor berupaya mendelusi persentase kepemilikan saham Budiman Damanik.

Terlapor sering melakukan perubahan susunan kepengurusan atau pemegang saham tanpa melibatkan pelapor. Perubahan yang dilakukan oleh direksi PT Cocoman ini tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan perseroan terbatas.

Yang paling mengagetkan, kata Budiman, para terlapor nekat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM, tanpa tanda tangan seorang Dirut.

Padahal sesuai yang ada di Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harus ada tandatangan Dirut pemilik IUP tambang nikel.

Sudah dua tahun, kasus ini jalan di tempat. Saat ini, laporan polisi Budiman masih tahap penyelidikan. Perselisihan ini berawal dari tidak adanya keterbukaan informasi tentang deviden yang diberikan kepada Budiman yang juga sebagai memegang saham sekaligus menjabat Direktur Utama PT Cocoman.

“Sebagai pemegang saham sebesar 25 persen dan Direktur Utama PT Cocoman sejak 2014 hingga Januari 2022, saya merasa dirugikan atas perbuatan yang dilakukan Tang Tung Tung dan Kirana Kwee,” kata Budiman.

Sampai pada Februari 2023, pemegang saham PT Cocoman terdiri dari Tan Tung Tung sebesar 48%, Safemia sebesar 25%, Seinila Helti Sagita sebesar 25%, dan sisinya sekitar 2% saham PT Cocoman dipegang

PT Cocoman bergerak di bidang operasi produksi nikel di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Perusahaan ini memiliki izin operasi produksi nikel yang berlaku dari 15 September 2016 hingga 15 September 2026, dengan konsesi area pertambangan seluas 190 hektare.

Bahlil Lahadalia, yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Investasi/ BKPM, pernah mencabut IUP PT Cocoman pada tahun 2022. Belakangan IUP tersebut dikembalikan, dan PT Cocoman kembali beroperasi.

[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

3 March 2026 - 20:45 WIB

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey (Sumber: rajawaliinvestasigrup.com)

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)
Populer Berita Daerah