Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Energi

Klarifikasi Direktorat Hilir Ditjen Migas KESDM atas kasus PT Kimia Yasa Tak Substantif

Avatarbadge-check


					Logo Kementerian ESDM Perbesar

Logo Kementerian ESDM

Jakarta, Indonesiawatch.id – Berkas permohonan informasi dan klarifikasi Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) setebal 26 halaman kepada Kementerian ESDM, hanya dijawab dengan satu kalimat. Jawaban singkat tersebut tertuang dalam surat Nomor T-7635/MG.05/DMO/2024 tanggal 8 Agustus 2024.

Dalam surat itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas KESDM, Mustika Pertiwi, mengatakan bahwa KESDM akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan secara langsung ke PT Kimia Yasa.

Sementara, kata Sekretaris Eksekutif CERI Hengki Seprihadi, surat CERI yang ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM, mempertanyakan banyak hal.

Pertama, kata Hengki, tentang banyak badan usaha yang mengeluh ketika mengurus perizinan baru dan memperpanjang izin usaha Migas yang sudah akan berakhir waktunya dengan sistem OSS. “Proses dan hasilnya sangat lama dan tak pasti,” temuan CERI.

Kedua terkait adanya kebakaran tugboat TB Hasyim pada 25 Maret 2024 silam. Peristiwa naas ini telah menewaskan empat orang dan beberapa orang lainnya luka-luka. “Kami mempertanyakan kenapa Ditjen Migas lambat melakukan investigasi, kenapa baru sekarang mau investigasi ya?” tanya Hengki dengan herannya.

Belakangan terungkap, tugboat yang terbakar itu membawa kondensat yang dibeli PT Kimia Yasa dari operator WK Migas KKKS Medco Energy Bangkanai Limited (MEBL) di jety PT Pada Idi di Desa Luwe Hulu. “Tepatnya di tepi Sungai Barito, Kabupaten Barito Utara,” ujar Hengki.

Menurut Hengki, semua aktifitas produksi migas di WK Karendan MEBL, termasuk penjualan kondesat bagian negara dibawah pengawasan dan kendali SKK Migas. “Saat setelah kecelakaan tersebut langsung ditangani oleh Polres Barito Utara dan unsur SAR lainnya. Belakang kami dengar penyidikan kasus ini diambil alih oleh Polda Kalteng,” kata Hengki.

Informasi yang berkembang dari lokasi kejadian, lanjut Hengki, tidak ada terminal khusus untuk memuat kondensat tersebut. Sehingga terkesan ada pembiaran dari SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM diduga kuat telah membiarkan kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan kerja tersebut.

“Karena kecelakaan itu telah dipendam lama, barulah dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota DPRD Barito Utara dengan GM Medco Energi Bengkanai Limited, Dirut PT Kimia Yasa, Kepala DLH, kepala desa dan pejabat terkait pada tanggal 11 Juni 2024 di DPRD Kabupaten Barito Utara, setelah ramai diberitakan media barulah terungkap ke level nasional,” kata Hengki.

Karena itu melihat jawaban KESDM, Hengki menilai bahwa jawaban atau keterangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, tidak substantif dan tidak menjawab pertanyaan mendasar yang sudah diajukan CERI. “Jawaban yang disampaikan kepada kami menurut kami sudahlah terlambat, tidak substantif pula,” ungkap Hengki.
[Red]

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba