Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Energi

Klarifikasi Direktorat Hilir Ditjen Migas KESDM atas kasus PT Kimia Yasa Tak Substantif

Avatarbadge-check


					Logo Kementerian ESDM Perbesar

Logo Kementerian ESDM

Jakarta, Indonesiawatch.id – Berkas permohonan informasi dan klarifikasi Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) setebal 26 halaman kepada Kementerian ESDM, hanya dijawab dengan satu kalimat. Jawaban singkat tersebut tertuang dalam surat Nomor T-7635/MG.05/DMO/2024 tanggal 8 Agustus 2024.

Dalam surat itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas KESDM, Mustika Pertiwi, mengatakan bahwa KESDM akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan secara langsung ke PT Kimia Yasa.

Sementara, kata Sekretaris Eksekutif CERI Hengki Seprihadi, surat CERI yang ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM, mempertanyakan banyak hal.

Pertama, kata Hengki, tentang banyak badan usaha yang mengeluh ketika mengurus perizinan baru dan memperpanjang izin usaha Migas yang sudah akan berakhir waktunya dengan sistem OSS. “Proses dan hasilnya sangat lama dan tak pasti,” temuan CERI.

Kedua terkait adanya kebakaran tugboat TB Hasyim pada 25 Maret 2024 silam. Peristiwa naas ini telah menewaskan empat orang dan beberapa orang lainnya luka-luka. “Kami mempertanyakan kenapa Ditjen Migas lambat melakukan investigasi, kenapa baru sekarang mau investigasi ya?” tanya Hengki dengan herannya.

Belakangan terungkap, tugboat yang terbakar itu membawa kondensat yang dibeli PT Kimia Yasa dari operator WK Migas KKKS Medco Energy Bangkanai Limited (MEBL) di jety PT Pada Idi di Desa Luwe Hulu. “Tepatnya di tepi Sungai Barito, Kabupaten Barito Utara,” ujar Hengki.

Menurut Hengki, semua aktifitas produksi migas di WK Karendan MEBL, termasuk penjualan kondesat bagian negara dibawah pengawasan dan kendali SKK Migas. “Saat setelah kecelakaan tersebut langsung ditangani oleh Polres Barito Utara dan unsur SAR lainnya. Belakang kami dengar penyidikan kasus ini diambil alih oleh Polda Kalteng,” kata Hengki.

Informasi yang berkembang dari lokasi kejadian, lanjut Hengki, tidak ada terminal khusus untuk memuat kondensat tersebut. Sehingga terkesan ada pembiaran dari SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM diduga kuat telah membiarkan kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan kerja tersebut.

“Karena kecelakaan itu telah dipendam lama, barulah dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota DPRD Barito Utara dengan GM Medco Energi Bengkanai Limited, Dirut PT Kimia Yasa, Kepala DLH, kepala desa dan pejabat terkait pada tanggal 11 Juni 2024 di DPRD Kabupaten Barito Utara, setelah ramai diberitakan media barulah terungkap ke level nasional,” kata Hengki.

Karena itu melihat jawaban KESDM, Hengki menilai bahwa jawaban atau keterangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, tidak substantif dan tidak menjawab pertanyaan mendasar yang sudah diajukan CERI. “Jawaban yang disampaikan kepada kami menurut kami sudahlah terlambat, tidak substantif pula,” ungkap Hengki.
[Red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum