Jakarta, Indonesiawatch.id – Bukan bermaksud untuk tidak mengapresiasi prestasi penegak hukum, dalam mengungkap mega korupsi akhir-akhir ini. Persoalannya adalah mengapa kasus korupsi itu ibarat “patah satu tumbuh seribu”.
Semakin banyak terungkap kasus korupsi, faktanya tidak memberi efek jera para koruptor, tapi justru membuat koruptor semakin semangat untuk menggerus uang negara secara fantastik.
Jika demikian faktanya, kinerja penegak hukum dalam pemberantasan kasus korupsi, belum mampu meredam kebocoran uang negara, dengan kata lain penegak hukum, gagal mengemban tugas pokoknya, yaitu melaksanakan pengawasan di bidang hukum terhadap penyelenggaraan negara.
Kasus korupsi sistemik yang menyita perhatian publik diantaranya, kasus Pertamina, PT Timah, BLBI, Duta Palma, PT TPPI, PT Jiwasraya, Asabri, Sawit CPO, Garuda Indonesia dan BTS Kominfo.
Ternyata pada tahapan proses hukum yang panjang dan tidak transparan serta kuatnya intervensi politik, menjadi “ruang gelap” bagi para mafia peradilan dan makelar kasus, untuk mengatur hasil akhir, putusan hukuman yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan.
Kita tidak pernah berani jujur, untuk menuding simpul kerentanan pemberantasan korupsi, justru berada di kubu institusi penegak hukum. Kasus-kasus korupsi, merupakan lahan subur bagi para aparat hukum, untuk mengais uang haram dari hasil korupsi.
Bahkan tidak sedikit praktik korupsi dengan skala grand corruption, adalah hasil kolaborasi antara pemangku kebijakan dengan aparat hukum, dengan kerugian negara amat besar.
Perubahan gaya hidup kalangan aparat hukum, dengan tren perilaku hedonis, tanpa disadari menjadi kebutuhan penting, dalam rangka meningkatkan posisi tawarnya, dilingkungan makelar kasus.
Berlomba kemewahan di lingkungan aparat hukum, menjadi potret keseharian, mulai dari merek mobil yang digunakan, hingga pakaian, sepatu dan jam tangan branded. Gaya hidup hedonis dikalangan aparat hukum, memberi andil besar terbentuknya prilaku korupsi yang dianggap sebagai suatu kebutuhan.
Fenomena perilaku korupsi dikalangan aparat hukum yang telah menjadi gaya hidup, menjadi rujukan untuk menetapkan korupsi adalah ancaman laten bagi kesinambungan pembangunan nasional.
Dihadapkan oleh bahaya korupsi, sudah pada eskalasi ancaman laten terhadap kesinambungan pembangunan nasional, tentunya dibutuhkan cara bertindak extraordinary, melalui penerapan secara tegas Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana, termasuk sanksi hukum terhadap keluarga koruptor yang menikmati aliran dana hasil korupsi.
Skala prioritas sasaran pemberantasan korupsi, adalah lingkungan institusi hukum, dengan ancaman hukuman yang lebih berat, dibanding pelaku korupsi lain. Perlunya diberlakukan hukuman tambahan, dalam bentuk kerja sosial pada fasilitas publik, dengan menggunakan seragam khsusus, sebagai tanda dirinya adalah narapidana korupsi.
Sudah saatnya para pelaku tindak pidana korupsi, dipermalukan dihadapan publik, dalam rangka menumbuhkan kembali rasa malu dikalangan masyarakat dan untuk menanamkan pemahaman bahwa korupsi adalah bentuk penghianatan terhadap negara.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen









