Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Hukum

KPK Masih Telaah Pelaporan Jampidsus Kejagung dan Kredit BNI di Kasus Lelang Aset Jiwasraya

Avatarbadge-check


					Koordinator KSST Ronald, Gedung KPK, Gedung BNI. Perbesar

Koordinator KSST Ronald, Gedung KPK, Gedung BNI.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja untuk mengusut laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi lelang aset sitaan kasus Jiwasraya. Atas kasus ini, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporannya, KSST juga menduga bahwa ada pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan pagu Rp2,4 triliun ke PT Indobara Utama Mandiri (IUM). PT IUM, yang saat itu baru berdiri, merupakan pemenang lelang aset.

Laporan KSST sendiri telah diterima KPK. KSST melaporkan kasus lelang aset kasus Jiwasraya pada 27 Mei 2024. Adapun barang rampasan benda sita kasus Jiwasraya yang dilelang, yaitu berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menjelaskan secara rinci perkembangan kasus PT IUM. Menurut Tessa, jika laporannya masuk tentu akan ditelaah lebih dahulu.

“Kalau posisinya baru masuk laporan, tentunya akan ditelaah terlebih dahulu. Dan saya tidak punya akses untuk kesana karena sifatnya rahasia,” ujar Tessa kepada Indonesiawatch.id, (31/07).

Sebelumnya, pihak Bank BNI menampik telah memberikan pinjaman kepada PT Indobara Utama Mandiri (IUM) untuk membeli objek lelang kasus Jiwasraya. Hal ini disampaikan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo kepada Indonesiawatch.id.

“Kami menegaskan bahwa tidak terdapat pemberian kredit kepada PT Indobara Utama Mandiri untuk membeli objek lelang saham PT Gunung Bara Utama sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan fakta,” ujar Okki, (29/07).

Menurut Okki, PT IUM bukan merupakan debitur BNI. “Oleh karena itu, kami tidak pernah memberikan kredit atau pembiayaan kepada PT Indobara Utama Mandiri dalam bentuk apapun dan untuk tujuan apapun,” katanya.
[red]

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)
Populer Berita Hukum