Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

KPK Masih Telaah Pelaporan Jampidsus Kejagung dan Kredit BNI di Kasus Lelang Aset Jiwasraya

Avatarbadge-check


					Koordinator KSST Ronald, Gedung KPK, Gedung BNI. Perbesar

Koordinator KSST Ronald, Gedung KPK, Gedung BNI.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja untuk mengusut laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi lelang aset sitaan kasus Jiwasraya. Atas kasus ini, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporannya, KSST juga menduga bahwa ada pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan pagu Rp2,4 triliun ke PT Indobara Utama Mandiri (IUM). PT IUM, yang saat itu baru berdiri, merupakan pemenang lelang aset.

Laporan KSST sendiri telah diterima KPK. KSST melaporkan kasus lelang aset kasus Jiwasraya pada 27 Mei 2024. Adapun barang rampasan benda sita kasus Jiwasraya yang dilelang, yaitu berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menjelaskan secara rinci perkembangan kasus PT IUM. Menurut Tessa, jika laporannya masuk tentu akan ditelaah lebih dahulu.

“Kalau posisinya baru masuk laporan, tentunya akan ditelaah terlebih dahulu. Dan saya tidak punya akses untuk kesana karena sifatnya rahasia,” ujar Tessa kepada Indonesiawatch.id, (31/07).

Sebelumnya, pihak Bank BNI menampik telah memberikan pinjaman kepada PT Indobara Utama Mandiri (IUM) untuk membeli objek lelang kasus Jiwasraya. Hal ini disampaikan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo kepada Indonesiawatch.id.

“Kami menegaskan bahwa tidak terdapat pemberian kredit kepada PT Indobara Utama Mandiri untuk membeli objek lelang saham PT Gunung Bara Utama sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan fakta,” ujar Okki, (29/07).

Menurut Okki, PT IUM bukan merupakan debitur BNI. “Oleh karena itu, kami tidak pernah memberikan kredit atau pembiayaan kepada PT Indobara Utama Mandiri dalam bentuk apapun dan untuk tujuan apapun,” katanya.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum