Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Hukum

KPK Masih Telaah Pelaporan Jampidsus Kejagung dan Kredit BNI di Kasus Lelang Aset Jiwasraya

Avatarbadge-check


					Koordinator KSST Ronald, Gedung KPK, Gedung BNI. Perbesar

Koordinator KSST Ronald, Gedung KPK, Gedung BNI.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja untuk mengusut laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi lelang aset sitaan kasus Jiwasraya. Atas kasus ini, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporannya, KSST juga menduga bahwa ada pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan pagu Rp2,4 triliun ke PT Indobara Utama Mandiri (IUM). PT IUM, yang saat itu baru berdiri, merupakan pemenang lelang aset.

Laporan KSST sendiri telah diterima KPK. KSST melaporkan kasus lelang aset kasus Jiwasraya pada 27 Mei 2024. Adapun barang rampasan benda sita kasus Jiwasraya yang dilelang, yaitu berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menjelaskan secara rinci perkembangan kasus PT IUM. Menurut Tessa, jika laporannya masuk tentu akan ditelaah lebih dahulu.

“Kalau posisinya baru masuk laporan, tentunya akan ditelaah terlebih dahulu. Dan saya tidak punya akses untuk kesana karena sifatnya rahasia,” ujar Tessa kepada Indonesiawatch.id, (31/07).

Sebelumnya, pihak Bank BNI menampik telah memberikan pinjaman kepada PT Indobara Utama Mandiri (IUM) untuk membeli objek lelang kasus Jiwasraya. Hal ini disampaikan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo kepada Indonesiawatch.id.

“Kami menegaskan bahwa tidak terdapat pemberian kredit kepada PT Indobara Utama Mandiri untuk membeli objek lelang saham PT Gunung Bara Utama sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan fakta,” ujar Okki, (29/07).

Menurut Okki, PT IUM bukan merupakan debitur BNI. “Oleh karena itu, kami tidak pernah memberikan kredit atau pembiayaan kepada PT Indobara Utama Mandiri dalam bentuk apapun dan untuk tujuan apapun,” katanya.
[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi