Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja untuk mengusut laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi lelang aset sitaan kasus Jiwasraya. Atas kasus ini, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporannya, KSST juga menduga bahwa ada pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan pagu Rp2,4 triliun ke PT Indobara Utama Mandiri (IUM). PT IUM, yang saat itu baru berdiri, merupakan pemenang lelang aset.
Laporan KSST sendiri telah diterima KPK. KSST melaporkan kasus lelang aset kasus Jiwasraya pada 27 Mei 2024. Adapun barang rampasan benda sita kasus Jiwasraya yang dilelang, yaitu berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menjelaskan secara rinci perkembangan kasus PT IUM. Menurut Tessa, jika laporannya masuk tentu akan ditelaah lebih dahulu.
“Kalau posisinya baru masuk laporan, tentunya akan ditelaah terlebih dahulu. Dan saya tidak punya akses untuk kesana karena sifatnya rahasia,” ujar Tessa kepada Indonesiawatch.id, (31/07).
Sebelumnya, pihak Bank BNI menampik telah memberikan pinjaman kepada PT Indobara Utama Mandiri (IUM) untuk membeli objek lelang kasus Jiwasraya. Hal ini disampaikan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo kepada Indonesiawatch.id.
“Kami menegaskan bahwa tidak terdapat pemberian kredit kepada PT Indobara Utama Mandiri untuk membeli objek lelang saham PT Gunung Bara Utama sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan fakta,” ujar Okki, (29/07).
Menurut Okki, PT IUM bukan merupakan debitur BNI. “Oleh karena itu, kami tidak pernah memberikan kredit atau pembiayaan kepada PT Indobara Utama Mandiri dalam bentuk apapun dan untuk tujuan apapun,” katanya.
[red]