Jakarta, Indonesiawatch.id – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), diduga merekomendasikan 37 perusahaan untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Abdul Gani merekomendasikan puluhan perusahaan tersebut ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar bisa menambang Malut.
Baca juga:
Pegawai Resah Karena KPK Kalah Lawan Paman Birin, Sampai Tulis Email Internal Isinya Kepedihan
“Pak AGK ini selaku gubernur, itu merekomendasi, tapi izinnya tetap di ESDM, di Dirjen Minerba. Nah ke pak gubernur rekomennya,” kata Asep Guntur, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK kepada wartawan pada pekan ini.
Asep mengungkapkan, sebagai persidangan dalam perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, AGK merekomendasikan sejumlah perusahan untuk mendapatkan izin menmbang di sejumlah blok di Malut.
“Persidangan di perkaranya Maluku Utara, Pak AGK, ini Blok Kaf dan beberapa blok lainnya, itu memang pengurusannya untuk mendapatkan izin, itu Pak AGK ini selaku gubernur,” katanya.
AGK diduga merekomendasikan sekitar 37 perusahaan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan WIUP dalam kurun waktu 2 tahun, yakni 2021–2023.
AGK diduga menyampaikan rekomendasi puluhan perusahaan tersebut melalui Muhaimin Syarif. Pengusulan tersebut tidak sesuai posedur sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) ESDM 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.
Berdasarkan sejumlah usulan itu, ada 6 blok yang telah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.
Bahkan lima dari enam blok tersebut, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai sudah dilelang WIUP-nya.
Adapun pemenang lelang WIUP Blok Kaf adalah PT Mineral Jaya Molagina, anak usaha dari PT Mineral Trobos. KPK telah memeriksa Komisaris PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO).
KPK bakal terus mengusut rekomendasi pengurusan izin hingga pelelangan WIUP sejumlah blok di Malut yang disinyalir menjadi bancakan sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif alias Ucu sebagai tersangka. Ucu diduga menyuap Abdul Gani terkait usulan penetapan puluhan WIUP.
Berdasarkan persidangan, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Muhaimin Syarif.
Menurut Asep, Muhaimin Syarif diduga kuat mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Malut dengan berkomplot dengan Abdul Gani Kasuba.
“Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang. Memang perusahaannya bukan milik dia aja [David Glen]. Ada yang miliknya dia [MS], ada yang miliknya David,” ujarnya.
Sementar itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, pegawai Kementerian ESDM, Cecep, mengatakan, ada ratusan
WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif.
Cecep pada 14 November 2024 menyampiakan, Muhaimin Syarif mengurus WIUP tersebut bersama dua kepala dinas (kadis) di Pemerintah Provinsi Pemprov Maluku Utara.
Sesuai rekapan data Kementerian ESDM, ujar Cecep, sejak tahun 2021 ada 107 usulan WUP yang diurus dan empat blok tambang yang disetujui.
“[Sebanyak] 107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT,” katanya.
Karena itu, pada tahun 2022, lanjut Cecep, pihaknya menyampaikan rekapan WIUP dari gubernur Malut terdapat catatan, yakni saling tumpang tindih.
[red]