Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan awal proyek Cisem tanpa tedeng aling-aling. KPPU ingin mendalami dugaan pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 terkait pengerjaan konstruksi terintegrasi Rancang dan Bangun Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang (Cisem) di Kementerian ESDM.
Para pihak sudah mulai dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan sumber di KPPU, beberapa pihak yang akan dipanggil mulai dari pelapor hingga pihak Kementerian ESDM.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur membenarkan bahwa saat ini KPPU sedang menangani dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek Cisem. “KPPU memang menangani Cisem,” katanya ketika dikonfirmasi Indonesiawatch.id (11/07).
Meski demikian, Deswin menegaskan, bahwa perkara tersebut masih tahap penyelidikan awal. “Sifatnya masih penyelidikan awal, belum ke penyelidikan,” ujar Deswin.
Berdasarkan penelusuran Indonesiawatch.id, proses tahap evaluasi administrasi dan teknis tender proyek Cisem tahap 2 yang diumumkan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, diduga kuat bermasalah. Dalam tahapan itu hanya Kerja Sama Operasi (KSO) PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung yang lolos.
Peserta lain seperti KSO PT PP (Persero) Tbk dan PT Nindya Karya dianggap gagal karena persoalan belum mengunggah dokumen. Hal ini janggal bagi perusahaan sekelas PT PP.
PT PP sendiri merupakan perusahaan BUMN konstruksi yang malang melintang dalam proses tender nasional hingga luar negeri. Kejanggalan semakin menguat setelah Indonesiawatch.id menemukan bahwa PT PP mengajukan surat sanggahan pengumuman seleksi tender proyek Cisem II ke kantor UKPBJ Kementerian ESDM pada Selasa kemarin (09/07).
[red]