Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Politik

KPU Jakarta: Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 7,5 Persen

Avatarbadge-check


					Ketua KPU Jakarta bersama Jajaran Komisioner (Doc. Kompas) Perbesar

Ketua KPU Jakarta bersama Jajaran Komisioner (Doc. Kompas)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024. Audiensi tersebut dihadiri Ketua KPU M. Afifuddin, Anggota KPU August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Dalam pertemuan tersebut, KPU menyepakati lima poin masukan yang diusulkan Koalisi Masyarakat Sipil. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan diikuti seluruhnya, baik pertimbangan hukum maupun amar putusan baik untuk Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 maupun Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024.

Kedua, KPU akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU daerah untuk melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 24-26 Agustus 2024 dengan mempedomani Putusan MK No. 60 maupun Putusan No. 70 secara menyeluruh merujuk pertimbangan hukum maupun amar Putusan MK tersebut.

Ketiga, syarat usia calon akan dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU sesuai pertimbangan hukum Putusan MK No. 70. Keempat, ambang batas pencalonan Pilkada adalah sesuai amar Putusan MK No.60. Terakhir, apabila ada keinginan dan permintaan DPR ataupun pemerintah untuk menyimpangi Putusan MK dan menghendaki Putusan MA sebagai rujukan pengaturan syarat usia, maka KPU akan tetap mengikuti Putusan MK secara menyeluruh.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024 juga menyatakan, ambang batas pencalonan (threshold) Pilkada berada dalam kisaran 6,5-10% sesuai dengan jumlah penduduk. Sementara itu, DPR melalui putusan Badan Legislasi (Baleg) pada 21 Agustus 2024 menyatakan, ambang batas hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Untuk menindaklanjuti polemik persyaratan Pilkada 2024, KPU Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 102 Tahun 2024. Surat Keputusan tersebut berisi tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.

Keputusan tersebut dikeluarkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Wahyu Dinata tertanggal 24 Agustus 2024. “Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024,” tulis KPU dalam Keputusan Nomor 102 Tahun 2024 dalam salinan yang diterima Indonesiawatch.id.

Terdapat tiga ketetapan keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam menyikapi Pilkada Jakarta 2024. Pertama, menetapkan syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 sebagai persyaratan pengajuan pasangan calon dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, yaitu paling sedikit 7,5% suara sah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Kedua, syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 yakni paling sedikit 454.885 suara sah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Ketiga, keputusan tersebut dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 24 Agustus 2024.

Keputusan yang diterbitkan KPU Jakarta sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Pada putusan tersebut dijelaskan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

“Persyaratan pengajuan pasangan calon provinsi partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, yaitu paling sedikit 7,5 persen suara sah di provinsi DKI Jakarta,” ujar Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangannya di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi