Kesalahan keempat, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), BP Migas dihidupkan kembali tanpa dilandasi dasar UU yang kuat, menabrak Putusan MK. BP Migas kembali muncul dengan nama SKK Migas dengan status tetap sebagai Lembaga pemerintah yang tidak eligible.
Selain keberadaan SKK Migas berakibat tetap menggunakan pola hubungan B to G, dengan investor yang dapat menghilangkan kedaulatan negara atas kekayaan sumber daya alamnya. Padahal semua Presiden dan Menteri telah bersumpah dan berjanji untuk menghormati konstitusi UUD 1945.
Mengapa Presiden SBY dan Presiden Jokowi tetap mempertahankan UU Migas yang belasan pasalnya melanggar konstitusi selain terbukti menjadi penyebab hancurnya produksi migas nasional selama dua dekade. Akibat UU Migas ini, sekarang Indonesia harus impor minyak dan gas/LPG dalam jumlah yang sangat besar.
Adapun solusi atas pengelolaan Migas yang salah dan inkonstitusional ini adalah, Presiden RI, Prabowo Subianto berhak dan berkewajiban untuk mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Migas No.22/2001.
Karena DPR RI sudah tiga periode gagal merevisi UU Migas. Solusi tersedia lewat Perppu mencabut UU Migas No.22/2001 oleh Presiden Prabowo. Langkah ini merupakan solusi yang konstitusional dan effisien.
Dalam sejarah pengelolaan SDA Pertambangan Nasional, pernah dilakukan oleh Pemerintahan Zaken Kabinet dari Perdana Menteri Ir. Djuanda di era Demokrasi Parlementer, yang mencabut pemberlakuan UU Pertambangan Zaman Kolonial (Indische Mijnwet) yang menggunakan sistem konsesi dengan IUP dan Kontrak Karya.
Dicabut dengan Perppu yang kemudian diterima oleh DPR menjadi UU MIGAS No.44/Prp/1960 dan diikuti dengan terbitnya UU No.8/1971 yang melahirkan Pertamina, sebagai Pemegang Kuasa Pertanbangan Migas Nasional.
Ketika itu, menggunakan sistem kontrak bagi hasil yang memastikan perolehan Negara atau APBN harus lebih besar dari keuntungan investor dengan porsi 65% untuk APBN dan 35% untuk Investor.
Ketika terjadi oil boom karena harga minyak dunia yang naik melejit, Presiden RI yang tidak ikut berkontrak bagi hasil dengan Investor, berhak untuk mengadopsi “Windfall Profit Tax”, dengan menaikkan prosentase penerimaan APBN dari Penambangan Mjgas dari 65% menjadi 85%.









