Menu

Dark Mode
Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

Opini

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

Avatarbadge-check


					Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki) Perbesar

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Sahat Martin Philip Sinurat, menyesalkan sikap Wali Kota Medan, Rico Waas, yang dinilai enggan mencabut Surat Edaran (SE) terkait penjualan daging babi di Kota Medan. Edaran tersebut belakangan menjadi polemik dan menuai protes dari sejumlah pihak.

“Kami meminta Wali Kota Medan segera menarik Surat Edaran tersebut karena jelas bersifat diskriminatif, sebab hanya menyasar pedagang daging babi. Ini sangat meresahkan masyarakat, dan Wali Kota harus menjaga kondusivitas kota,” tegas Sahat saat dimintai tanggapan di sela-sela ibadah syukur awal tahun GAMKI di Sekretariat DPP GAMKI, Jalan Cirebon, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/2).

Sahat menyebut dirinya telah turun langsung ke Medan bersama DPD GAMKI Sumatera Utara dan DPC GAMKI Medan untuk melihat situasi di lapangan.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi. Pertama, ia membantah anggapan bahwa pedagang babi berjualan di wilayah yang mayoritas warganya bukan konsumen daging babi.

“Secara logika, apakah mungkin orang berdagang di lokasi yang tidak ada konsumennya? Mereka berdagang di lokasi tersebut karena jelas ada pembelinya. Tidak mungkin pedagang mau rugi,” ujar alumnus ITB Bandung itu.

Kedua, lanjut Sahat, rencana relokasi pedagang ke Pasar Sambo Medan juga dipertanyakan. Ia menilai pasar tersebut relatif sepi sehingga tidak menjanjikan keberlangsungan usaha para pedagang.

Sahat juga membantah tudingan bahwa aktivitas pedagang menyebabkan limbah berceceran. Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan, para pedagang memperoleh pasokan daging dari rumah potong hewan (RPH) resmi.

“Kami sudah melakukan pengecekan. Para pedagang memesan daging dari RPH, bukan memotong hewan di trotoar,” ujarnya.

Ia menyayangkan terbitnya Surat Edaran yang secara spesifik menyasar pedagang babi. Menurutnya, jika tujuan pemerintah kota adalah penataan, maka kebijakan tersebut seharusnya berlaku bagi seluruh pedagang yang berjualan di trotoar, tanpa pengecualian.

“Kalau tujuannya menata kota, silakan. Tapi artinya penertiban itu harus berlaku untuk semua pedagang di trotoar, seperti pedagang ayam dan lainnya. Jangan hanya menyasar pedagang tertentu, apalagi jika karena desakan kelompok tertentu,” katanya.

Sahat pun meminta Wali Kota Medan menarik edaran tersebut agar polemik tidak berlarut-larut.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah kota lebih memprioritaskan penanganan persoalan lain yang dinilai mendesak, seperti banjir, narkoba, pencurian besi, dan berbagai tindak kejahatan yang kerap menjadi sorotan di Medan.

Sebelumnya, video yang menampilkan protes terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penjualan daging nonhalal viral di media sosial. Pemerintah Kota Medan membantah adanya larangan penjualan daging nonhalal dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya mengatur lokasi penjualan.

Sejumlah organisasi masyarakat di Kota Medan tetap memprotes kebijakan itu dan menilai pengaturan yang secara spesifik menyasar pedagang daging babi berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif.

[red]

Berita Terbaru

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba

Sudah Saatnya Mengganti Menteri Kesehatan

20 February 2026 - 18:23 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Lawan Praktik Serakahnomics di Program MBG Melalui Koperasi Desa Merah Putih

17 February 2026 - 12:57 WIB

Para siswa mengikuti kegiatan MBG (Sumber: diolah)

Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar

13 February 2026 - 01:07 WIB

Populer Berita Opini