Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

Avatarbadge-check


					Ilustrasi, logo Asuransi Askrida. Perbesar

Ilustrasi, logo Asuransi Askrida.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Koordinator Indonesia Insurance Watch, Jaka Irwanta melaporkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri. “Sudah kita laporkan kemarin,” kata Jaka, (04/07).

Dalam laporannya disebutkan bahwa pihak OJK diduga telah memberikan izin kepada PT Asuransi Bangun Askrida. Padahal, Askrida dalam keadaan insolvent, alias nyaris bangkrut, sesuai laporan Audit Independent bulan Juni 2024.

Jaka juga turut melampirkan banyak bukti dalam laporannya ke aparat penegak hukum. Menurut Jaka, pemberian izin tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam POJK No. 20 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan dan Perizinan Usaha Asuransi.

Berdasarkan bukti yang ada, dalam kondisi insolvent atau nyaris bangkrut, tidak seharusnya Askrida mendapatkan izin produk baru. “Polnya mirip seperti kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS),” katanya.

Karena itu Jaka berharap Kejaksaan dan Kepolisian, dapat segera menyelidiki kasus pemberian izin ini sebelum persoalan yang lebih merugikan muncul di kemudian hari.

“Ini ada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam proses pemberian izin kepada PT Asuransi Bangun Askrida,” katanya.

Jaka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pejabat-pejabat terkait di OJK, khususnya di lingkup pengawasan perasuransian yang telah memberikan persetujuan izin. “Dimana dapat izin ketika kondisi perusahaan tidak memenuhi syarat kesehatan keuangan/insolvent,” katanya.

Jaka juga meminta APH agar mengusut potensi kerugian negara dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. “Peristiwa ini berpotensi menimbulkan kerugian Keuangan Negara serta merugikan kepentingan para pemegang polis dan masyarakat luas,” ujarnya

Sebelumnya, Penyidik Kejagung sudah pernah memeriksa pihak dari Askrida. Untuk kasus PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex).

Redaksi Indonesiawatch.id berupaya mengkonfirmasi ke Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, tetapi belum ada tanggapan.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum