Menu

Dark Mode
Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah

Hukum

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

Avatarbadge-check


					Ilustrasi, logo Asuransi Askrida. Perbesar

Ilustrasi, logo Asuransi Askrida.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Koordinator Indonesia Insurance Watch, Jaka Irwanta melaporkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri. “Sudah kita laporkan kemarin,” kata Jaka, (04/07).

Dalam laporannya disebutkan bahwa pihak OJK diduga telah memberikan izin kepada PT Asuransi Bangun Askrida. Padahal, Askrida dalam keadaan insolvent, alias nyaris bangkrut, sesuai laporan Audit Independent bulan Juni 2024.

Jaka juga turut melampirkan banyak bukti dalam laporannya ke aparat penegak hukum. Menurut Jaka, pemberian izin tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam POJK No. 20 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan dan Perizinan Usaha Asuransi.

Berdasarkan bukti yang ada, dalam kondisi insolvent atau nyaris bangkrut, tidak seharusnya Askrida mendapatkan izin produk baru. “Polnya mirip seperti kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS),” katanya.

Karena itu Jaka berharap Kejaksaan dan Kepolisian, dapat segera menyelidiki kasus pemberian izin ini sebelum persoalan yang lebih merugikan muncul di kemudian hari.

“Ini ada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam proses pemberian izin kepada PT Asuransi Bangun Askrida,” katanya.

Jaka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pejabat-pejabat terkait di OJK, khususnya di lingkup pengawasan perasuransian yang telah memberikan persetujuan izin. “Dimana dapat izin ketika kondisi perusahaan tidak memenuhi syarat kesehatan keuangan/insolvent,” katanya.

Jaka juga meminta APH agar mengusut potensi kerugian negara dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. “Peristiwa ini berpotensi menimbulkan kerugian Keuangan Negara serta merugikan kepentingan para pemegang polis dan masyarakat luas,” ujarnya

Sebelumnya, Penyidik Kejagung sudah pernah memeriksa pihak dari Askrida. Untuk kasus PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex).

Redaksi Indonesiawatch.id berupaya mengkonfirmasi ke Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, tetapi belum ada tanggapan.

[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi