Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagun) memeriksa Hakim Agung Soesilo terkait dissenting opinion-nya dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto di MA, Jakarta, Senin, (16/12), menyampaikan, MA mempersilaan Kejagung karena setiap warga negara bisa menjadi saksi jika keterangannya dibutuhkan.
Baca juga:
Perkara Suap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Segera Disidangkan
“Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi,” ujarnya.
Sedangkan ketika dikonfirmasi apakah dissenting opinion atau perbedaan pendapat soal kasus Ronald Tanur, yakni Soesilo sependapat dengan majelis hakim PN Surabaya karena sempat bertemu Zarof Ricar, mantan pejabat MA, Yanto menjawab normatif.
“Sebetulnya hal biasa dessenting itu,” ujarnya. Ia menjelaskan, dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam suatu perkara ini diatur dalam Undang-Undang (UU), baik itu di UU Pokok Kekuasaan Kehakiman maupun UU MA.
“Maka untuk menjaga, karena ada lembaga dessenting maka susunan majelis itu kan tiga, ganjil. Kenapa ganjil? Kalau terjadi perbedaan pendapat maka dipakai suara yang terbanyak,” ujarnya.
Ia menyampaikan, dissenting dari hakim agung Soesilo, yakni menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiyaan tersebut tidak berarti karena dua hakim agung lainnya menyatakan Ronald Tannur terbukti.
“Ya, hal biasa [dissenting], walaupun ada dessenting, ya. Nah, yang dipakai yang mana? Ya, yang suara terbanyak,” ujarnya.
“Suara terbanyak kan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dengan pertimbangan, karena dakwannya itu subsidiaritas, primer subsidiar lebih subsidiar. Nah, ternyata menurut majelis kasasi yang terbukti adalah dakwan subsidiar,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, meminta bantuan Zarof Ricar, mantan pejabat MA, agar mengondisikan hakim agung sehingga tetap memvonis bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Lisa Rahmat akan memberi Rp1 miliar untuk Zarof Ricar. Lisa telah memberikan Rp5 miliar untuk 3 hakim yang menyidangkan perkara kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung S, A, dan S.
Zarof Ricar telah menemui salah seorang hakim agung untuk mengurus vonis perkara Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga pacarnya Dini Sera Afrianti merengang nyawa.
Uang sejumlah Rp5 miliar itu diduga belum diserahkan Zarof Ricar kepada ketiga hakim agung tersebut. Majelis hakim kasasi kemudian memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
“Tersangka LR [Lisa Rahmat] meminta agar ZR [Zarof Ricar] mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata dia.
Vonis 5 tahun penjara itu tidak bulat karena Hakim Agung Soesilo menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, ini sebagaimana putusan PN Surabaya.
Belakangan MA menyatakan bahwa ketiga hakim agung perkara kasasi Ronald Tannur itu tidak terbukti menerima suap.
MA menyatakan, berdasarkan yang dilakukan bahwa ketiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).
Dengan demikian, kata Yanto, Jubir MA, kasus dugaan pengurusan perkara majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024 dinyatakan ditutup.
Sedangkan dalam kasus sebelumnya, yakni penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa Rahmat menyuap 3 hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar, mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil MA dan Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permufakatan jahat berupa suap dan atau garatifikasi.
Kejagung menyangka Zarof Ricar melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian sangkaan kedua, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka Lisa Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[red]