Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Politik

Mabes TNI Bantah Kabar Pamen jadi “Beking” Ivan Sugianto

Avatarbadge-check


					Ivan Sugianto dan Oknum Prajurit TNI (Istimewa) Perbesar

Ivan Sugianto dan Oknum Prajurit TNI (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Markas Besar (Mabes) TNI membantah kabar yang menyebut salah satu perwira menengah (pamen) TNI terlibat sebagai beking Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus perundungan anak di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Tudingan tersebut muncul setelah beredarnya foto yang menunjukkan Ivan berpose dengan seseorang yang diduga pamen TNI di dalam sebuah mobil. Oknum yang mengenakan seragam prajurit TNI itu tampak akrab saat berfoto dengan pengusaha diskotik itu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Hariyanto menegaskan bahwa tidak ada anggotanya yang berperan sebagai beking Ivan Sugianto. “Hanya teman biasa, enggak ada hubungan bisnis apalagi beking,” ujar Mayjen Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 16 Novem (16/11/2024).

Hariyanto menjelaskan, foto yang viral di media sosial itu diambil pada 18 September 2024, jauh sebelum insiden perundungan yang melibatkan Ivan. “Ivan dan pamen TNI tersebut sudah bersahabat sejak lama,” kata Hariyanto.

“Sekitar 11 November 2024, kasus Ivan viral, dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan, di mana Ivan berfoto dengan seorang perwira menengah TNI,” ucap Hariyanto.

Diketahui, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan anak di Surabaya, di mana ia meminta siswa untuk bersujud dan menggonggong di depan SMA Kristen Gloria 2.

Akibat perbuatannya, Ivan ditahan dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dirmanto, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah Ivan menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh penyidik.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai,” kata Dirmanto dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis, 14 November 2024.

Ia menambahkan bahwa penyidik merasa cukup dengan hasil pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan. Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, sehingga ia langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Dirmanto menyebutkan bahwa Ivan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 3 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum