Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Politik

Mabes TNI Bantah Kabar Pamen jadi “Beking” Ivan Sugianto

Avatarbadge-check


					Ivan Sugianto dan Oknum Prajurit TNI (Istimewa) Perbesar

Ivan Sugianto dan Oknum Prajurit TNI (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Markas Besar (Mabes) TNI membantah kabar yang menyebut salah satu perwira menengah (pamen) TNI terlibat sebagai beking Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus perundungan anak di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Tudingan tersebut muncul setelah beredarnya foto yang menunjukkan Ivan berpose dengan seseorang yang diduga pamen TNI di dalam sebuah mobil. Oknum yang mengenakan seragam prajurit TNI itu tampak akrab saat berfoto dengan pengusaha diskotik itu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Hariyanto menegaskan bahwa tidak ada anggotanya yang berperan sebagai beking Ivan Sugianto. “Hanya teman biasa, enggak ada hubungan bisnis apalagi beking,” ujar Mayjen Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 16 Novem (16/11/2024).

Hariyanto menjelaskan, foto yang viral di media sosial itu diambil pada 18 September 2024, jauh sebelum insiden perundungan yang melibatkan Ivan. “Ivan dan pamen TNI tersebut sudah bersahabat sejak lama,” kata Hariyanto.

“Sekitar 11 November 2024, kasus Ivan viral, dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan, di mana Ivan berfoto dengan seorang perwira menengah TNI,” ucap Hariyanto.

Diketahui, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan anak di Surabaya, di mana ia meminta siswa untuk bersujud dan menggonggong di depan SMA Kristen Gloria 2.

Akibat perbuatannya, Ivan ditahan dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dirmanto, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah Ivan menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh penyidik.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai,” kata Dirmanto dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis, 14 November 2024.

Ia menambahkan bahwa penyidik merasa cukup dengan hasil pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan. Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, sehingga ia langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Dirmanto menyebutkan bahwa Ivan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 3 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba