Jakarta, Indonesiawatch.id – Markas Besar (Mabes) TNI membantah kabar yang menyebut salah satu perwira menengah (pamen) TNI terlibat sebagai beking Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus perundungan anak di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Tudingan tersebut muncul setelah beredarnya foto yang menunjukkan Ivan berpose dengan seseorang yang diduga pamen TNI di dalam sebuah mobil. Oknum yang mengenakan seragam prajurit TNI itu tampak akrab saat berfoto dengan pengusaha diskotik itu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Hariyanto menegaskan bahwa tidak ada anggotanya yang berperan sebagai beking Ivan Sugianto. “Hanya teman biasa, enggak ada hubungan bisnis apalagi beking,” ujar Mayjen Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 16 Novem (16/11/2024).
Hariyanto menjelaskan, foto yang viral di media sosial itu diambil pada 18 September 2024, jauh sebelum insiden perundungan yang melibatkan Ivan. “Ivan dan pamen TNI tersebut sudah bersahabat sejak lama,” kata Hariyanto.
“Sekitar 11 November 2024, kasus Ivan viral, dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan, di mana Ivan berfoto dengan seorang perwira menengah TNI,” ucap Hariyanto.
Diketahui, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan anak di Surabaya, di mana ia meminta siswa untuk bersujud dan menggonggong di depan SMA Kristen Gloria 2.
Akibat perbuatannya, Ivan ditahan dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dirmanto, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah Ivan menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh penyidik.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai,” kata Dirmanto dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis, 14 November 2024.
Ia menambahkan bahwa penyidik merasa cukup dengan hasil pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan. Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, sehingga ia langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Dirmanto menyebutkan bahwa Ivan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 3 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” pungkasnya.
[red]