Jakarta, Indonesiawatch.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jakarta Timur berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian BUMN RI dan kantor PT Pertamina.
Kegiatan berlangsung pada Senin (4/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Puluhan mahasiswa demo sambil membawa poster dan pengeras suara. Aksi tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Pertamina, dengan desakan agar segera mencopot Yoki Firnandi dari jabatannya sebagai Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS).
Baca juga:
Bantah Langgar TKDN, Dirut Pertamina Shiping: Produk Vendor Tidak Sesuai Persyaratan
Menurut penanggung jawab aksi, Hasan Loilatu, tuntutan ini muncul terkait pernyataan Yoki Firnandi pada 23 September 2023.
Seperti dilansir dari situs resmi Pertamina.com, Yoki mengklaim bahwa proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated di Tuban, Jawa Timur, tahap dua, akan menyerap Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 32,23%.
Faktanya, menurut Hasan, meleset. “Keakuratan pernyataan tersebut kini dipertanyakan, hanya omon-omon,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, pernah menyampaikan bahwa proyek bernilai sekitar Rp3,5 triliun ini dimulai pada akhir Februari 2024 dilaksanakan oleh kontraktor EPC Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Wijaya Karya Tbk dan JGC.
Namun, JGC dikabarkan telah mengundurkan diri dari proyek ini. Menurut Yusri, pihaknya sudah menerima laporan dari sejumlah vendor dalam negeri yang telah menawarkan produk mereka kepada PT Wijaya Karya selaku kontraktor EPC, tetapi penawaran tersebut ditolak.
Sebagai gantinya, kontraktor memilih untuk membeli dari pemasok impor, yang diduga mengacu pada Approved Brand List (ABL) dari PT Pertamina Energy Terminal, yang sebagian besar adalah produk luar negeri.
Menurut Yusri, jika laporan ini benar, maka bisa menjadi pelanggaran serius. Karena kedua BUMN tersebut, Pertamina dan Wika, dianggap sengaja melanggar aturan.
“Yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UKMK,” kata Yusri, seraya menegaskan bahwa kedua aturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Proyek tahap dua pembangunan terminal LPG ini merupakan inisiatif dari PT Pertamina Energy Terminal (PET), yang merupakan anak usaha PT Pertamina International Shipping. Adapun kontrak pelaksanaannya diserahkan kepada PT Wijaya Karya Tbk sebagai kontraktor EPC.
Menanggapi situasi ini, Yusri berharap agar Menteri BUMN Erick Thohir serta Dewan Direksi Pertamina dapat segera mengambil tindakan untuk mencegah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua BUMN tersebut.
[red]