Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Energi

Bantah Langgar TKDN, Dirut Pertamina Shiping: Produk Vendor Tidak Sesuai Persyaratan

Avatarbadge-check


					Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi (Bisnis/Eusebio Chrysnamurti). Perbesar

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi (Bisnis/Eusebio Chrysnamurti).

Jakarta, Indonesiawatch.idPT Pertamina International Shipping (PIS) membantah pihaknya melanggar aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di proyek Terminal Refrigerated LPG Tuban. Proyek Terminal LPG Tuban digarap oleh anak usaha PT PIS, yaitu PT Pertamina Energy Terminal (PT PET).

Dirut PT PIS, Yoki Firnandi mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menolak produk dalam negeri dari vendor lokal, untuk proyek Terminal LPG Tuban. Yang ada, katanya, produk-produk dari vendor yang ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga:
Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor

“Produknya tidak memenuhi persyaratan. Detail silahkan ditanya ke PT PET. Yang pasti kami [Pertamina] selalu memenuhi batasan TKDN,” ujarnya ketika dikonfirmasi Indonesiawatch.id, (30/10).

Menurutnya, info tentang penolakan produk dalam negeri di pembangunan Terminal LPG Tuban sudah didalami pihak PT PIS. “Info ini sudah kami dalami, ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang memaksakan produknya diterima,” ujarnya.

Yoki mengklaim proyek terminal LPG Tuban justru sudah memenuhi TKDN. “Proyek ini bagus, bahkan di atas rata-rata [TKDN],” ujarnya.

Baca juga:
Ini Pejabat Pertamina yang Pernah Dipecat Jokowi Karena Melanggar TKDN

Sebelumnya muncul dugaan cucu usaha Pertamina, PT Pertamina Energy Terminal (PET) diduga menggunakan produk impor untuk membangun terminal LPG Tuban Tahap II.

Lewat tender, kontraktor yang membangun Terminal LPG Tuban Tahap II adalah KSO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (PT Wika) dan Japan Gas Corporation Indonesia (JGCI). Belakangan JGCI disebut-sebut mundur karena perubahan kesepakatan bisnis dengan PT Wika.

Dari informasi yang dihimpun Indonesiawatch.id, ditemukan bahwa kontraktor PT Wika menggunakan salah satu komponen yang berasal dari luar negeri atau impor. Anehnya, barang produk dalam negeri tersebut masuk ke dalam Approved Brand List (ABL), semacam daftar merek yang boleh digunakan dalam proyek, yang sudah disusun PT PET.

Sementara, produk dalam negeri yang ditolak dari salah satu vendor lokal tersebut, ternyata sudah masuk ABL Pertamina Grup dan beberapa kali digunakan di proyek-proyek Pertamina Grup.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum