Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Energi

Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor

Avatarbadge-check


					Terminal LPG Tuban di Jawa Timur. Perbesar

Terminal LPG Tuban di Jawa Timur.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan PT Pertamina (persero), masih terus terjadi. Kali ini, cucu usaha Pertamina, PT Pertamina Energy Terminal (PET) diduga menggunakan produk impor untuk membangun terminal LPG Tuban Tahap II.

Lewat tender, kontraktor yang membangun Terminal LPG Tuban Tahap II adalah KSO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (PT Wika) dan Japan Gas Corporation Indonesia (JGCI). Belakangan JGCI disebut-sebut mundur karena perubahan kesepakatan bisnis dengan PT Wika.

Baca juga:
Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Asta Cita Prabowo Dipertaruhkan

Dari informasi yang dihimpun Indonesiawatch.id, ditemukan bahwa kontraktor PT Wika menggunakan salah satu komponen yang berasal dari luar negeri atau impor. Anehnya, barang impor tersebut masuk ke dalam Approved Brand List (ABL), semacam daftar merek yang boleh digunakan dalam proyek, yang sudah disusun PT PET.

Padahal berdasarkan pasal 85 dan pasal 86 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa untuk pemberdayaan industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Sementara itu, pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, BUMN wajib menggunakan produk dalam negeri. Di Pasal 58 dipertegas bahwa, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan barang maupun jasa.

Aturan lain yaitu Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri & Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk dalam negeri yang tersedia di UMKM, Koperasi dan industri kecil wajib digunakan sejak tahap perencanaan. Termasuk terdaftar di ABL pengadaan barang maupun jasa proyek-proyek grup PT Pertamina.

Bagi yang melanggar aturan TKDN, dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.

Salah seorang pengusaha yang menjadi korban atas dugaan ketidakpatuhan BUMN terhadap aturan TKDN tersebut, menyebutkan bahwa pihaknya bahkan sampai berkali-kali berkirim surat ke Direktur Utama PET, Bayu Prostiyono, untuk mempertanyakan dugaan ketidakpatuhan atas aturan TKDN.

Baca juga:
Ini Pejabat Pertamina yang Pernah Dipecat Jokowi Karena Melanggar TKDN

Faktanya, sampai hari ini surat klarifikasi atas persoalan tersebut tidak direspon. PT PET bungkam dan tidak menjelaskan alasan barang impor dilakukan oleh kontraktor EPC PT Wika. Sementara, produk yang sama telah diproduksi di Indonesia.

“Kami merasa janggal atas kondisi ini. Kami nilai tidak sesuai core values dan AKHLAK, dimana Pertamina selaku BUMN juga tidak menunjukan penerapan Good Corporate Governance,” ujar sumber yang minta dirahasiakan identitasnya tersebut kepada Indonesiawatch.id, (29/10).
[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi