Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Energi

Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor

Avatarbadge-check


					Terminal LPG Tuban di Jawa Timur. Perbesar

Terminal LPG Tuban di Jawa Timur.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan PT Pertamina (persero), masih terus terjadi. Kali ini, cucu usaha Pertamina, PT Pertamina Energy Terminal (PET) diduga menggunakan produk impor untuk membangun terminal LPG Tuban Tahap II.

Lewat tender, kontraktor yang membangun Terminal LPG Tuban Tahap II adalah KSO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (PT Wika) dan Japan Gas Corporation Indonesia (JGCI). Belakangan JGCI disebut-sebut mundur karena perubahan kesepakatan bisnis dengan PT Wika.

Baca juga:
Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Asta Cita Prabowo Dipertaruhkan

Dari informasi yang dihimpun Indonesiawatch.id, ditemukan bahwa kontraktor PT Wika menggunakan salah satu komponen yang berasal dari luar negeri atau impor. Anehnya, barang impor tersebut masuk ke dalam Approved Brand List (ABL), semacam daftar merek yang boleh digunakan dalam proyek, yang sudah disusun PT PET.

Padahal berdasarkan pasal 85 dan pasal 86 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa untuk pemberdayaan industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Sementara itu, pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, BUMN wajib menggunakan produk dalam negeri. Di Pasal 58 dipertegas bahwa, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan barang maupun jasa.

Aturan lain yaitu Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri & Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk dalam negeri yang tersedia di UMKM, Koperasi dan industri kecil wajib digunakan sejak tahap perencanaan. Termasuk terdaftar di ABL pengadaan barang maupun jasa proyek-proyek grup PT Pertamina.

Bagi yang melanggar aturan TKDN, dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.

Salah seorang pengusaha yang menjadi korban atas dugaan ketidakpatuhan BUMN terhadap aturan TKDN tersebut, menyebutkan bahwa pihaknya bahkan sampai berkali-kali berkirim surat ke Direktur Utama PET, Bayu Prostiyono, untuk mempertanyakan dugaan ketidakpatuhan atas aturan TKDN.

Baca juga:
Ini Pejabat Pertamina yang Pernah Dipecat Jokowi Karena Melanggar TKDN

Faktanya, sampai hari ini surat klarifikasi atas persoalan tersebut tidak direspon. PT PET bungkam dan tidak menjelaskan alasan barang impor dilakukan oleh kontraktor EPC PT Wika. Sementara, produk yang sama telah diproduksi di Indonesia.

“Kami merasa janggal atas kondisi ini. Kami nilai tidak sesuai core values dan AKHLAK, dimana Pertamina selaku BUMN juga tidak menunjukan penerapan Good Corporate Governance,” ujar sumber yang minta dirahasiakan identitasnya tersebut kepada Indonesiawatch.id, (29/10).
[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update