Menu

Dark Mode
Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949

Energi

Medco Bungkam atas Kebakaran Tugboat yang Akibatkan Korban Tewas

Avatarbadge-check


					Dua kapal tunda atau tugboat terbakar di daerah aliran Sungai Barito, Kalimantan Tengah (Berita Satu) Perbesar

Dua kapal tunda atau tugboat terbakar di daerah aliran Sungai Barito, Kalimantan Tengah (Berita Satu)

Jakarta, Indonesiawatch.id – General Manager PT Medco Energy Bengkanai Limited (MEBL) Barito Utara, Luki Tjahjadi bungkam. Pihak Medco tidak menjawab surat yang dilayangkan DPW Nasional Corruption Watch (NCW) Kalteng melalui Surat Nomor 030/DPW-NCW/KT/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Isi surat itu menyoroti tentang kejadian insiden terbakarnya tugboat yang mengakibatkan meninggal dunianya beberapa orang di Sungai Barito. Kejadian terjadi tepatnya di dekat terminal PT Pada Idi di Desa Luwe Hulu yang telah digunakan oleh PT Kimia Yasa untuk memuat kondensat dari PT Medco Energy Bengkanai Limited (MEBL).

NCW mempertanyakan pernyataan MEBL saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Barito Utara pada 11 Juni 2024 lalu. NCW Kalteng juga sudah pernah mengirim surat resmi kepada Balai Gakkum LHK Kalimantan pada 6 Juli 2023.

“Terkait mempertanyakan izin kelengkapan izin lingkungan PT Kimia Yasa sesuai aturan perundang undangan,” ungkap Ketua DPW NCW Kalteng, Badian dalam surat tersebut.

Menurut Badian, saat itu Kepala Balai Pengamanan & Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, David Muhammad S.Sos, .M.H merespon. Dalam surat resmi tanggal 17 November 2023 ke NCW, disebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan balai, ternyata PT Kimia Yasa telah mempunyai dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan (SPPL) jenis usaha terminal curah cair BBM dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan nomor : 494 990/Sek/AMDAL/XII/2015.

Namun, sependek pengetahuan Badian, SPPL yang terbit itu untuk kegiatan usaha warteg dan pembangunan kompleks perumahan dan pertokoan. “Nah kalau untuk kegiatan angkutan cair kondensat dan BBM yang mudah terbakar sepertinya gak bisalah?” katanya.

Kemudian dari rekaman video yang beredar luas tersebut, lanjut Badian, pihaknya mendengar bahwa MEBL telah menyatakan penunjukan PT Kimia Yasa sebagai Pembeli Kondensat bagian Negara. Mekanismenya dengan “Beauty Contest” menurut Pedoman Tata Kerja yang diterbitkan oleh SKK Migas.

“Mohon kami mendapatkan penjelasan kapan dan dimana PT MEBL telah melakukan proses Beauty Contest penjualan kondensat bagian Negara, mohon disebutkan siapa saja perusahaan yang ikut dalam proses tersebut?” ungkap Badian.

Selain itu, NCW Kalteng juga menanyakan, dari acara RDP di depan Wakil Rakyat terungkap bahwa aktifitas PT Kimia Yasa dalam mengangkut kondensat dari lokasi Wilayah Kerja PT MEBL belum memiliki izin lengkap.

“Sehingga ada saran dari Wakil Rakyat untuk menghentikan sementara aktifitas PT Kimia Yasa yang berpotensi mengancam nyawa masyarakat sekitarnya, apa sikap PT. MEBL atas sikap Wakil Rakyat?” katanya.

“Apakah kegiatan PT Kimia Yasa dalam mengangkut kondensat dari PT MEBL di terminal Desa Luwe Hulu Sungai Barito sudah memiliki Izin khusus dari Ditjen Perhubungan Laut sesuai aturan Perundang-undangan?” lanjut NCW Kalteng.

NCW Kalteng menyatakan telah menemukan adanya dugaan pembakaran kondensat di Wilayah Kerja Migas Bengkanai PT MEBL. Meskipun mereka pernah mendapat informasi bahwa Menteri ESDM terhitung November 2023 telah menetapkan tidak boleh lagi ada kegiatan “ground flaring” di Wilayah Kerja Bengkanai.

“Bagaimana sikap PT MEBL terhadap kabar peredaran kondensat secara illegal di sekitar terminal Desa Luwe dan Lahei diduga berasal dari PT Kimia Yasa yang bisa dianggap sebagai pemicu insiden ledakan yang tentunya ke depan menjadi kekhawatiran warga sekitar,” lanjut NCW Kalteng.

NCW Kalteng pun menyatakan telah memiliki bukti-bukti kuat ada beberapa kali kegiatan “ground flaring” di Wilayah Kerja PT MEBL, akan tetapi kami akan kami check ulang apakah terjadi setelah atau sebelum larangan Menteri ESDM tersebut.

Namun sayang, hingga tenggat waktu yang dinyatakan NCW Kalteng untuk memperoleh jawaban dari MEBL, yakni pada 16 Juli 2024, GM MEBL malah bungkam dan tak menggubris pertanyaan NCW Kalteng yang ditembuskan ke Menteri ESDM, Menteri LHK, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Migas, SKK Migas, DPRD Kabupaten Barito Utara dan PT Kimia Yasa.
[red]

Berita Terbaru

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

14 September 2025 - 19:13 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)
Populer Berita Energi