Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Energi

Medco Bungkam atas Kebakaran Tugboat yang Akibatkan Korban Tewas

Avatarbadge-check


					Dua kapal tunda atau tugboat terbakar di daerah aliran Sungai Barito, Kalimantan Tengah (Berita Satu) Perbesar

Dua kapal tunda atau tugboat terbakar di daerah aliran Sungai Barito, Kalimantan Tengah (Berita Satu)

Jakarta, Indonesiawatch.id – General Manager PT Medco Energy Bengkanai Limited (MEBL) Barito Utara, Luki Tjahjadi bungkam. Pihak Medco tidak menjawab surat yang dilayangkan DPW Nasional Corruption Watch (NCW) Kalteng melalui Surat Nomor 030/DPW-NCW/KT/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Isi surat itu menyoroti tentang kejadian insiden terbakarnya tugboat yang mengakibatkan meninggal dunianya beberapa orang di Sungai Barito. Kejadian terjadi tepatnya di dekat terminal PT Pada Idi di Desa Luwe Hulu yang telah digunakan oleh PT Kimia Yasa untuk memuat kondensat dari PT Medco Energy Bengkanai Limited (MEBL).

NCW mempertanyakan pernyataan MEBL saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Barito Utara pada 11 Juni 2024 lalu. NCW Kalteng juga sudah pernah mengirim surat resmi kepada Balai Gakkum LHK Kalimantan pada 6 Juli 2023.

“Terkait mempertanyakan izin kelengkapan izin lingkungan PT Kimia Yasa sesuai aturan perundang undangan,” ungkap Ketua DPW NCW Kalteng, Badian dalam surat tersebut.

Menurut Badian, saat itu Kepala Balai Pengamanan & Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, David Muhammad S.Sos, .M.H merespon. Dalam surat resmi tanggal 17 November 2023 ke NCW, disebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan balai, ternyata PT Kimia Yasa telah mempunyai dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan (SPPL) jenis usaha terminal curah cair BBM dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan nomor : 494 990/Sek/AMDAL/XII/2015.

Namun, sependek pengetahuan Badian, SPPL yang terbit itu untuk kegiatan usaha warteg dan pembangunan kompleks perumahan dan pertokoan. “Nah kalau untuk kegiatan angkutan cair kondensat dan BBM yang mudah terbakar sepertinya gak bisalah?” katanya.

Kemudian dari rekaman video yang beredar luas tersebut, lanjut Badian, pihaknya mendengar bahwa MEBL telah menyatakan penunjukan PT Kimia Yasa sebagai Pembeli Kondensat bagian Negara. Mekanismenya dengan “Beauty Contest” menurut Pedoman Tata Kerja yang diterbitkan oleh SKK Migas.

“Mohon kami mendapatkan penjelasan kapan dan dimana PT MEBL telah melakukan proses Beauty Contest penjualan kondensat bagian Negara, mohon disebutkan siapa saja perusahaan yang ikut dalam proses tersebut?” ungkap Badian.

Selain itu, NCW Kalteng juga menanyakan, dari acara RDP di depan Wakil Rakyat terungkap bahwa aktifitas PT Kimia Yasa dalam mengangkut kondensat dari lokasi Wilayah Kerja PT MEBL belum memiliki izin lengkap.

“Sehingga ada saran dari Wakil Rakyat untuk menghentikan sementara aktifitas PT Kimia Yasa yang berpotensi mengancam nyawa masyarakat sekitarnya, apa sikap PT. MEBL atas sikap Wakil Rakyat?” katanya.

“Apakah kegiatan PT Kimia Yasa dalam mengangkut kondensat dari PT MEBL di terminal Desa Luwe Hulu Sungai Barito sudah memiliki Izin khusus dari Ditjen Perhubungan Laut sesuai aturan Perundang-undangan?” lanjut NCW Kalteng.

NCW Kalteng menyatakan telah menemukan adanya dugaan pembakaran kondensat di Wilayah Kerja Migas Bengkanai PT MEBL. Meskipun mereka pernah mendapat informasi bahwa Menteri ESDM terhitung November 2023 telah menetapkan tidak boleh lagi ada kegiatan “ground flaring” di Wilayah Kerja Bengkanai.

“Bagaimana sikap PT MEBL terhadap kabar peredaran kondensat secara illegal di sekitar terminal Desa Luwe dan Lahei diduga berasal dari PT Kimia Yasa yang bisa dianggap sebagai pemicu insiden ledakan yang tentunya ke depan menjadi kekhawatiran warga sekitar,” lanjut NCW Kalteng.

NCW Kalteng pun menyatakan telah memiliki bukti-bukti kuat ada beberapa kali kegiatan “ground flaring” di Wilayah Kerja PT MEBL, akan tetapi kami akan kami check ulang apakah terjadi setelah atau sebelum larangan Menteri ESDM tersebut.

Namun sayang, hingga tenggat waktu yang dinyatakan NCW Kalteng untuk memperoleh jawaban dari MEBL, yakni pada 16 Juli 2024, GM MEBL malah bungkam dan tak menggubris pertanyaan NCW Kalteng yang ditembuskan ke Menteri ESDM, Menteri LHK, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Migas, SKK Migas, DPRD Kabupaten Barito Utara dan PT Kimia Yasa.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum