Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Wilmar Group adalah PMA yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Wilmar diduga merugikan negara dan rakyat terkait kelangkaan minyak goreng pada periode 2021-2022.
Pada September 2025, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Wilmar International dan menyatakan perusahaan tersebut bersalah dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng.
Akibat perbuatan yang melanggar hukum, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menyita dan menerima penyerahan uang sebesar Rp11,8 triliun dari lima anak usaha Wilmar Group sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Wilmar Group tidak saja memanipulasi. Izin ekspor yang tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), tetapi telah mengakibatkan kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng yang membebani masyarakat.
Wilmar Group juga terlibat dalam kasus suap terhadap kepala pengadilan negeri Jakarta Pusat, untuk mengamankan Wilmar dalam kasus eksport CPO. Ternyata masih ditemukan sederet kejahatan Wilmar Group yang terbukti merugikan masyarakat.
Diantaranya kasus pengoplosan beras premium dengan beras biasa yang mengakibatkan konsumen dirugikan secara fantastic sekitar Rp90 triliun, karena membeli beras premium dengan kualitas dibawah standar.
Tidak berhenti sampai disitu, lagi-lagi Wilmar Group melalui anak perusahaannya, PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) di Kalimantan Barat, selama 2 dekade perusahaan ini diduga menguasai tanah rakyat secara melawan hukum, tanpa konsekuensi hukum yang berarti.
Kasus penyerobotan lahan masyarakat tersebut, tidak semata-mata persoalan konflik agrarian biasa, tetapi mencerminkan system hukum yang tumpul keatas dan tajam kebawah.
Secara administratif, status kepemilikan lahan telah terang benderang. Pemeriksaan di Kantor BPN Pontianak pada 25 Agustus 2002 menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah H. Abdullah bin H. Abdul Razak.
Tercatat dalam Peta Besar BPN Mempawah dengan Kode Blad 082, dan tidak pernah dialihkan, diagunkan, maupun didaftarkan sebagai lahan plasma. Namun, PT BPK tetap membuka kebun sawit melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.
Tindakan ini memenuhi unsur mens rea dan actus reus dalam pelanggaran hukum agraria dan pidana, karena dilakukan secara sadar dan berkelanjutan. Lebih ironis lagi, pihak perusahaan secara lisan mengakui penyerobotan tersebut dan meminta pemilik lahan mengajukan klaim resmi.
Pemerintah daerah pun pernah memfasilitasi penyelesaian. Surat kesepakatan pembayaran ganti rugi yang dikeluarkan Pemda Kabupaten Pontianak pada 25 September 2002 menetapkan tanggal realisasi 13 Januari 2003.
Namun, kesepakatan itu runtuh oleh sikap ingkar janji perusahaan yang tidak pernah hadir. Negara, yang seharusnya menjamin kepastian hukum, justru membiarkan wanprestasi korporasi berlangsung tanpa sanksi. Upaya untuk memperoleh keadilan tidak berhenti di situ.
Pada 27 Maret 2025, Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum mengeluarkan rekomendasi tegas. Komisi meminta Kabid Propam Polda Kalbar mengevaluasi penghentian penyidikan (SP3) atas laporan polisi Nomor L/K/167/IX/2005 serta menelusuri dugaan pelanggaran etik dan suap oleh oknum aparat penegak hukum yang diduga melibatkan PT BPK.
Komisi III juga secara eksplisit mendukung pelepasan hak dan kompensasi atas pemanfaatan lahan rakyat selama lebih dari 23 tahun.
Wilmar Group sebagai PMA dengan head office di Singapura, terbukti telah melakukan kejahatan manipulasi ekspor CPO, penyuapan terhadap pejabat hukum, penipuan terhadap konsumen dengan modus pengoplosan beras dan penyerobotan lahan rakyat.
Dihadapkan pada kejahatan Wilmar Group, sejauh ini dipandang telah mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan nasional serta berpotensi memicu amarah publik. Berbagai elemen masyarakat konsumen, telah menggalang dukungan dalam rangka melakukan aksi boikot produk Wilmar Group, melalui penyebaran “selebaran aksi boikot” dan menyiapkan class action untuk menuntut negara melakukan blacklisting terhadap Wilmar Group di Indonesia. Hukum harus tegak mendahulukan “kepentingan publik dan kedaulatan” diatas “perlindungan terhadap investor”.
Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis










