Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos

Avatarbadge-check


					Paulus Tannos, buronan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP berhasil ditangkap di Singapura dan segera diekstradisi ke Indonesia. (Indonesiawatch.id/Dok. KPK) Perbesar

Paulus Tannos, buronan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP berhasil ditangkap di Singapura dan segera diekstradisi ke Indonesia. (Indonesiawatch.id/Dok. KPK)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa buronan megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih Warga Negara Indonesia (WNI).

Supratman menjelaskan, ‎Paulus Tannos masih berstatus WNI meski ia tak menampik bahwa tersangka kasus megakorupsi e-KTP ini mempunyai paspor di negara lain.

Baca juga:
Ekstradisi Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos Tergantung Kelengkapan Dokumen

Menurutnya, Paulus Tannos masih berstatus WNI karena ‎Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga dia tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain.

“Indonesia punya undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (29/1).

Lebih lanjut Supratman menyampaikan, meski Tannos mempunyai paspor ‎negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis.

Ia mengungkapkan bahwa Paulus Tannos yang merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah 2 kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

“Sampai dengan 2018, yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.

Menurut Supratman, proses pengajuan itu belum selesai karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai WNI.

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.

KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus megakorupsi ‎e-KTP pada Agustus 2019. Namun Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017 silam.

KPK menyangka Paulus Tannos melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara tersebut. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum