Menu

Dark Mode
Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

Hukum

Menkum Sebut Jaksa Agung Bisa Ampuni Koruptor, Ini Penjelasannya

Avatarbadge-check


					Menkum Supratman Andi Atgas mengatakan, Jaksa Agung bisa mengampuni koruptor melalui denda damai. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum) Perbesar

Menkum Supratman Andi Atgas mengatakan, Jaksa Agung bisa mengampuni koruptor melalui denda damai. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Selain presden, ‎Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor melalui denda damai.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas, dalam keterangan pada Selasa, (24/12), menyampaikan, kewenangan Jaksa Agung ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undanang (UU) Kejaksaan yang baru.

Baca juga:
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum

“UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,”‎ katanya.

Ia menjelaskan, maksud denda damai sebagaimana di dalam UU Kejaksaan yang baru. Maksudnya, penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Lebih lanjut Supratman menyampaikan, denda damai dapat digunakan juga untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Menkum mengatakan, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.

Supratman menjelaskan, sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.

Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah menaruh perhatian pada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.

“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan,” tandasnya.

Menurut Supratman, kalau asset recovery atau pemulihan asetnya bisa berjalan baik maka pengembalian kerugian negara bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum orang atau badan.

Supratman kembali menegaskan, pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana adalah hak konstitusional Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, demikian, katanya, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor bisa terbebas dari hukuman. “Sama sekali tidak,” ujarnya.‎

Supratman mengungkapkan, pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.‎ “Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ujarnya.
[Red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum